INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemprov Sulsel memastikan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) selesai dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam Rapat Koordinasi PDRD bersama Korsupgah KPK RI, Perwakilan Menteri Dalam Negeri, Perwakilan Menteri Keuangan, OPD Lingkup Pemprov Sulsel, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Barat, dan seluruh perwakilan pemerintah kabupaten) kota 4 (empat) provinsi di Sulawesi.
“Alhamdulillah, Perda PDRD Sulawesi Selatan sudah ada di meja Mendagri,” kata Bahtiar, saat Rapat Koordinasi, yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (15/11/2023).
Bahtiar Perda tersebut hadir sebagai upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini disebut sebuah keberuntungan karena percepatan Perda PDRD tersebut didampingi langsung dari KPK, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan.
“Kita terima kasih kepada Korsupgah KPK yang mau peduli dengan keadaan kita di daerah,” tambahnya.
Bahtiar segera melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah se-Sulsel, DPRD Sulsel dan DPRD kabupaten/ kota se-Sulsel. Ia menyebut semua kepala daerah, seluruh Inspektorat kabupaten/kota harus hadir, baik langsung atau online.
“Ini sangat mendesak untuk dibuat Perda PDRD. Kalau tidak ada Perda, kita mau pungut pajak pakai apa. Ini sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat berhadap upaya tersebut dapat meningkatka pendapatan daerah.
“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah. Kita berbagi peran, apa yang menjadi tugas Pemprov, kemudian Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, juga pimpinan DPRD,” sebut Harun Hidayat.