Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, meminta Pemprov DKI Jakarta menelusuri riwayat kepemilikan tanah di belakang RS Soeharto Heerdjan atau RSJ Grogol, Jakarta Barat.
Sebanyak 51 rumah digusur pihak rumah sakit karena diklaim tanah milik Kementerian Kesehatan.
“Apakah membeli atau ada hal lain. Jika membeli membelinya dari siapa ? Apakah saat membeli atau menempatinya punya surat surat tanah atau kepemilikannya,” kata Yayat saat dihubungi inilah.com, Jumat (28/2/2025).
Di sisi lain, ia menyebut, di Jakarta juga masih marak praktik calo tanah yang menawarkan tanah tidak jelas statusnya kepada masyarakat.
“Kalau ada sengketa sebaiknya warga jangan mudah tergoda, apakah karena harganya atau hal lain yg mereka tidak pernah tahu,” ucap Yayat.
“Jika ada sengketa tanah sebaiknya ada papan informasi bahwa tanah ini dalam sengketa. sehingga tidak mudah tergoda untuk membelinya,” sambung dia.
Ia meminta Pemprov DKI Jakarta segera mencari solusi untuk warga yang terdampak penggusuran tersebut, salah satunya dengan memindahkan mereka ke rumah susun sederhana sewa atau rusunawa.
“Kalau ada Rrmah susun sewa, ada baiknya diarahkan ke lokasi pengganti di rusun,” ucapnya.
Sebelumnya, kericuhan terjadi antara warga RT 1 dan RT 2 dengan aparat dari Satpol PP, petugas sekuriti dan kebersihan RS Soeharto Heerdjan di Jalan Satria I, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Rabu (26/2).
Keributan itu lantaran adanya penertiban yang dilakukan oleh pihak RS Soeharto Heerdjan terhadap warga yang telah bermukim selama berpuluh-puluh tahun di sekitar rumah sakit. RS Soeharto Heerdjan merupakan RS jiwa milik Kemenkes RI. Total 51 rumah yang akan digusur.
Sejumlah warga sempat menunjukkan beberapa bukti surat Eigendom Verponding (surat kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan pada zaman kolonial Belanda). Namun, bukti yang bukti yang diberikan tak dapat menghalau penggusuran tersebut.