News

Pemprov DKI Terjunkan Satpol PP Awasi Bekas Posko-posko Ormas yang Sudah Beralih Fungsi


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan posko-posko organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dialihfungsikan terkait Operasi Berantas Jaya 2025 tidak akan berdiri lagi.

“Untuk memastikan tidak berdiri lagi, pengawasannya kita melibatkan jajaran kelurahan, demikian juga RT RW dan TNI Polri,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rahmat Effendi Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Senin (26/5/2025).

Rahmat juga menjelaskan posko-posko ormas tersebut telah dialihfungsikan sebagai Pos RW. Ada juga sebagian menjadi pos terpadu masyarakat.

Kemudian saat dikonfirmasi terkait pembinaan sejumlah oknum ormas yang diamankan dalam Operasi Berantas Jaya, Rahmat menyebutkan akan dilakukan pembahasan.

Baca Juga:  Prabowo Teken Perpres Transformasi 11 PTKN, UIN Diminta Jadi Pelopor Kemajuan dan Etika

“Ada rencana kegiatan di pemda, ada pembinaan ketenagakerjaan, juga akan membahas penanganan-pembinaan terhadap anggota-anggota ormas yang selama ini melakukan aktivitas di lapangan,” katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 56 oknum ormas sebagai tersangka yang terjaring dalam Operasi Berantas Jaya 2025 pada 9-23 Mei 2025.

“Dalam operasi ini kita juga menetapkan 56 orang premanisme yang berkedok ormas,” kata Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Wijatmika menjelaskan 56 orang tersebut terdiri dari Ormas PP sebanyak 31 orang, FBR (10) dan Trinusa (11). Kemudian BPPKB, GMBI, GRIB, dan GIBAS masing-masing satu orang.

Baca Juga:  Soal Usulan Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II Akui akan Ada Gangguan Meritokrasi

“Kami juga mengamankan sejumlah atribut ormas yang melanggar aturan ruang publik sebanyak 1.801 berupa spanduk maupun bendera ormas,” katanya.

Selain itu, Wijatmika juga mengatakan terdapat 130 Pos Ormas ilegal telah dibongkar karena tidak sesuai aturan hukum.
 

Back to top button