News

Pemkot Solo Siapkan Strategi Ini, untuk Antisipasi Gelombang PHK Imbas Bos Sritex Tersangka


Wali Kota Solo, Respati Ardi menyambut baik peringatan yang disampaikan oleh DPRD Solo. Dia  tak menutup mata terhadap potensi dari ditersangkakannya Komut PT Sritex Iwan Lukminto, termasuk kemungkinan adanya gelombang PHK jika anak perusahaan Sritex ikut terdampak. Dia memastikan, pemerintah kota sudah menyiapkan langkah antisipasi.

“Kita punya Rumah Siap Kerja yang akan membantu tenaga kerja yang terdampak agar bisa segera terserap kembali. Kita percaya, banyak perusahaan sehat yang bisa menyerap mereka,” kata dia usai agenda di DPRD Solo, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (22/5/2025).

Respati juga mendorong lembaga pembiayaan untuk lebih selektif dalam memberikan kredit ke dunia usaha. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kehati-hatian dan prinsip kehati-hatian (prudential principle) benar-benar diterapkan.

“Ini jadi momentum juga untuk perbankan dan pengusaha sama-sama introspeksi. Yang sehat akan tetap jalan, dan Solo tetap jadi kota yang ramah investasi,” tutur dia.

Sebelumnnya, Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mendorong pemerintah kota untuk bersiap menghadapi kemungkinan terburuk, termasuk jika terjadi gelombang PHK. Imbas dari penetapan tersangka Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Baca Juga:  Qatar-Mesir-AS Terus Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

“Pemkot perlu menyiapkan langkah-langkah antisipatif. Jika pun ada dampak, kita harus siap memfasilitasi penyerapan tenaga kerja ke sektor lain,” kata dia saat ditemui di sela agenda rapat di Gedung DPRD, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (22/5/2025).

Budi juga menyinggung soal kondisi ekonomi global yang tengah diliputi ketidakpastian. Menurutnya, dinamika eksternal seperti konflik dagang internasional juga turut berperan dalam tekanan terhadap industri nasional, termasuk tekstil.

“Dampaknya bisa kompleks, jadi kita perlu melihat masalah ini secara menyeluruh, bukan hanya dari satu kasus,” tutur dia.

Meski begitu, peringatan ini hanya bersifat antisipasi belaka. Dia menilai, kasus ini memang menarik perhatian publik, tapi kepercayaan investor terhadap Kota Solo tidak akan serta-merta terpengaruh.

“Selama ini Pemkot Solo sangat terbuka terhadap investasi. Saya yakin kasus ini tidak berdampak langsung terhadap minat investor, karena bersifat internal perusahaan,” ujar Budi.

Menurutnya, iklim investasi di Solo relatif stabil dan terus tumbuh. Ia menegaskan kasus hukum yang menyangkut individu tak seharusnya mengaburkan keseluruhan citra dunia usaha di Kota Bengawan.

Baca Juga:  Kerap Lontarkan Pernyataan Ngawur, Sudah Saatnya Prabowo Copot Menkes Budi?

Terkait potensi imbas terhadap anak perusahaan Sritex yang beroperasi di Solo, Budi menyebut pihaknya belum melihat indikasi gangguan serius.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Sritex periode 2005-2022.

Selain Iwan Lukminto, Kejagung juga menjerat dua eks petinggi bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Rabu (21/5/2025).

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS (Dicky Syahbandinata), kemudian terhadap ZM (Zainuddin Mappa) dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto), pada hari ini Rabu 21 Mei 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tipikor pemberian kredit kepada Sritex,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

Abdul Qohar menekankan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,5 triliun.

Baca Juga:  29 Pelajar Purwakarta Jalani Pendidikan Semi Militer di Rindam Siliwangi Bandung

Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395,6 miliar, Bank BJB sebesar Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Rp149,7 miliar. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit dari Bank BNI, LPEI dan sejumlah bank swasta lainnya.

“Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692,9 miliar dari total tagihan Rp3,5 triliun.

“Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun,” katanya.
 

Back to top button