Pemkot Makassar dan BPJS Kesehatan Tandatangani Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama itu Demi Memastikan Seluruh Pegawai Pemkot Dijamin Oleh BPJS

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemkot Makassar menandatangani perjanjian kerja sama tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional dengan BPJS Kesehatan. Penandatanganan kerja sama itu digelar di ruang rapat Sekda Kota Makassar, Kamis (28/12/2023).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras dan Sekda Kota Makassar, Muh Ansar. Perjanjian itu dilakukan agar memastikan seluruh ASN maupun non ASN (tenaga kontrak) lingkup Pemkot Makassar tetap mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan di awal tahun.
“Perjanjian kerja sama ini harus segera ditandatangani sebelum akhir tahun, agar seluruh ASN maupun non ASN yang berada di Pemerintah Kota Makassar dapat tetap mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan,” kata Muh Ansar dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Di Kota Makassar hingga bulan Desember, tercatat sebanyak 1.462.230 jiwa dari jumlah penduduk yang mencapai 2 juta jiwa, atau sekitar 99,46 persen dari jumlah penduduk Kota Makassar, yang telah menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan. Sementara untuk jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan oleh Pemkot Makassar sekitar 198.518 jiwa.
Selain memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, BPJS Kesehatan juga terus melakukan upaya peningkatan mutu kualitas pelayanan. Demikian disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan Makassar, Muhammad Aras.
“Sejak 2023 kita melakukan perbaikan-perbaikan layanan, baik dari sisi internal BPJS serta di tempat fasilitas kesehatan, yang digaungkan sebagai transformasi multi layanan,” tuturnya.
Dengan adanya transformasi multi layanan, masyarakat kini dapat menikmati beberapa kemudahan melalui aplikasi mobile JKN.
“Tidak lagi dibenarkan adanya permintaan fotocopy kartu BPJS dll, bahkan dapat menggunakan Kartu BPJS ataupun dengan KTP saat berobat,” lanjutnya.
Demikian pula saat mendapatkan rujukan ke Rumah Sakit, pasien dapat mengambil antrian melalui mobile JKN, sehingga terhindar dari antrian panjang di RS, dan datang ke Rumah Sakit di jam dan waktu yang telah ditetapkan melalui aplikasi.