Pemiliknya Diduga Pernah Tersangkut Kasus Suap, MAKI Desak BEI dan OJK Batalkan IPO COIN

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), mencabut izin PT Indokripto Koin Semesta (COIN) Tbk dan melarang IPO COIN pada 9 Juli 2025.
Alasannya, kata Boyamin, ada nama Andrew Hidayat selaku pemilik COIN yang diduga pernah terlibat tindak pidana suap pada 2015.
“Saya minta OJK dan BEI cek dulu. Apakah nama Andrew Hidayat di COIN itu, sama dengan terpidana kasus suap pada 2015. Hasil OTT KPK saat itu. Kalau menurut saya sih orangnya sama,” kata Boyamin, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kasus yang dimaksud Boyamin adalah tindak pidana suap yang telah diputus majelis hakim Tipikor pada 7 September 2015.
Di mana, Andrew Hidayat selaku Manajer Marketing PT Mitra Maju Sukses, diputus 2 tahun penjara. Karena menyuap politikus PDI Perjuangan, Adriansyah terkait pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Berdasarkan dakwaan dalam sidang, Andrew Hidayat terbukti memberikan uang Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS, dan 50 ribu dolar Singapura kepada Adriansyah.
Pada 9 April 2015, KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng, Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita. Di lokasi OTT tersebut, KPK menyita uang senilai Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura dan rupiah.
“Kasus suap kan kejahatan keuangan. Jadi layak dipertanyakan pernyataan dari Direktur BEI yang menyebut Andrew Hidayat tidak terlibat kasus keuangan atau ekonomi. Ini harus menjadi atensi karena seluruh emiten di pasar modal harus jaga kepercayaan. Jangan pula jadi tempat cuci uang,” imbuhnya.
Selain itu, Boyamin melanjutkan, Andrew Hidayat pernah menjadi sorotan karena diduga menjadi pemenang lelang sitaan korupsi berupa saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.
Melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM), Andrew diduga memenangi lelang PT GBU dengan harga di bawah harga pasar. Alias dijual rugi, hanya Rp1,945 triliun.
Asal tahu saja, PT GBU ini merupakan aset sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) berupa tambang batu bara, milik Heru Hidayat, terpidana korupsi Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,81 triliun.
“Lelang saham PT GBU berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp9,7 triliun, sekaligus memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, pemilik PT MHU dan MMS Group. Kasus ini sudah kami laporkan ke KPK. Jadi masih jalan,” kata Boyamin.
Berdasarkan peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, mengatur bahwa pengelola tempat penyimpanan aset kripto dilarang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh orang-perseorangan yang pernah dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi, atau keuangan.
“Dari aturan itu kan sudah jelas. Tinggal OJK dan BEI mencocokkan. Kalau ternyata orang lain, OJK dan BEI harus bisa memastikan itu bukan Andrew Hidayat, terpidana kasus suap 2015 yang berada di balik COIN,” bebernya.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna menyatakan, nama Andrew Hidayat di COIN, bukan masalah. Karena kasus yang mendera Andrew, dinilai tak masuk kejahatan ekonomi atau keuangan.
“Konsultan hukum perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan, sebagaimana diatur pada peraturan tersebut (BAPPEBTI),” ungkap Nyoman, Jakarta, dikutip Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Nyoman mengatakan, COIN menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir dari (IUM). Dan, tidak memiliki hubungan afiliasi dengan IUM ketika mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.
“Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” kata Nyoman.
Kalau tak ada aral, COIN akan melantai ke BEI lewat penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada 9 Juli 2025. Sebanyak 2,2 miliar saham atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh, bakal dilego. Dengan harga penawaran Rp100 per saham, berharap dana segar Rp220 miliar.