News

Pemeriksaan Vice President PT ASDP, KPK Telisik Dinamika Direksi-Komisaris di Akusisi Kapal Tua PT JN


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik dinamika pro dan kontra antara jajaran Board of Commissioners (BOC/Dewan Komisaris) dan Board of Directors (BOD/Direksi) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Jembatan Nusantara (JN).

Informasi ini digali penyidik dari mantan Vice President Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Imelda Alini Pohan (IAP).

“Saksi: IAP. Saksi didalami terkait pro-kontra yang pernah terjadi terkait KSU dan akuisisi pada tubuh BOC dan BOD tahun 2019,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).

Imelda merampungkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Budi enggan membeberkan bentuk pro-kontra yang terjadi antara jajaran Direksi dan Komisaris ASDP karena substansi materi penyidikan bersifat rahasia.

Namun, dalam surat konstruksi perkara penahanan para tersangka, terungkap bahwa jajaran Dewan Komisaris maupun sebagian Direksi PT ASDP menolak usulan akuisisi PT JN. Kapal-kapal milik PT JN dinilai sudah tua, sementara ASDP memprioritaskan pengadaan kapal baru. Sayangnya, akuisisi tetap dilaksanakan oleh Direktur Utama ASDP periode 2017–2024, Ira Puspadewi, setelah melakukan pertemuan dengan pemilik PT JN, Adjie.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga mantan anggota direksi PT ASDP dalam kasus ini, yakni Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017–2024), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024).

Baca Juga:  Lebih dari 200 Orang Tewas Akibat Setidaknya 243 Serangan Militer Myanmar Sejak Gempa

“KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga orang mantan dewan direksi PT ASDP, yaitu IP, MYH, dan HMAC,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/2/2025).

Budi menyebutkan bahwa ketiga tersangka ditahan selama 20 hari hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Adjie, pemilik PT JN, juga telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kesehatan.

“Atas perhitungan yang dilakukan, maka transaksi akuisisi PT JN oleh PT ASDP terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp893.160.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tiga miliar seratus enam puluh juta rupiah),” tutur Budi.

Konstruksi Perkara

Kasus ini bermula pada 2014 ketika Adjie menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh PT ASDP. Namun tawaran tersebut ditolak oleh sebagian Direksi dan Dewan Komisaris karena kapal-kapal PT JN dinilai sudah tua, sementara ASDP memprioritaskan pengadaan kapal baru.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Kapolri, Polda Bentuk Satgas Premanisme Kawal Kawasan Industri di Sultra

Tawaran serupa kembali diajukan pada awal 2018, setelah Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP. Rencana akuisisi ini dibahas dalam beberapa pertemuan, termasuk di rumah Adjie yang dihadiri oleh dirinya bersama Ira, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pada 2019, PT JN mengajukan penawaran akuisisi secara tertulis yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama usaha (KSU) periode 2019–2020, yang kemudian diperpanjang hingga 2022. Pada 26 Juni 2019, kedua pihak menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang diteken oleh Ira Puspadewi dan Direktur PT JN, Rudy Susanto.

Selanjutnya, pada 23 Agustus 2019, mereka menandatangani kontrak induk kerja sama usaha. Kemudian, pada 20 September 2019, Ira mengirim surat kepada Komisaris Utama ASDP untuk meminta persetujuan kerja sama dengan PT JN Group, meski tidak mencantumkan rencana akuisisi.

Surat kepada Menteri BUMN bertanggal 11 Oktober 2019 menyebutkan bahwa ASDP sedang menjajaki akuisisi kapal melalui skema kerja sama usaha. Kendati demikian, Dewan Komisaris tetap menolak rencana tersebut.

Dalam pelaksanaan KSU, ASDP memprioritaskan penggunaan kapal milik PT JN agar kondisi keuangan perusahaan tersebut tampak layak diakuisisi. Pada 2020, setelah pergantian Dewan Komisaris, pembahasan akuisisi kembali dilakukan meski saat itu ASDP belum memiliki pedoman internal terkait akuisisi.

Baca Juga:  Prabowo Serukan Pentingnya Kepemimpinan yang Jujur Kunci Kebangkitan Negara Islam dari Kemiskinan

Ira kemudian memerintahkan timnya menyusun draf keputusan direksi mengenai akuisisi. Rencana tersebut lalu dimasukkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020–2024 yang disahkan oleh Dewan Komisaris baru. RJPP itu mencantumkan rencana penambahan 53 kapal melalui skema kerja sama usaha.

Sebelum Keputusan Direksi Nomor KD.30/HK.002/ASDP-2022 diteken pada 7 Februari 2022, dilakukan proses due diligence serta valuasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU. Namun, valuasi terhadap 53 kapal PT JN diduga telah direkayasa agar mendekati harga yang diminta Adjie, sekitar Rp2 triliun.

Rekayasa tersebut dilakukan dengan menggunakan data usia kapal dari grosse akta dan builder’s certificate, bukan dari data IMO GISIS yang menunjukkan bahwa kapal-kapal itu sebenarnya lebih tua.

Akhirnya disepakati nilai akuisisi sebesar Rp1,272 triliun, terdiri dari Rp892 miliar untuk saham (termasuk 42 kapal PT JN) dan Rp380 miliar untuk 11 kapal milik afiliasi. Manajemen baru PT JN juga menerima beban utang perusahaan.

Transaksi ini dituangkan dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 139 pada 22 Februari 2022. Berdasarkan perhitungan KPK, akuisisi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sedikitnya Rp893,16 miliar.
 

Back to top button