News

Pemecatan Ipda Rudy Soik Dinilai Punya Alasan Kuat


Direktur Lembaga Kajian Strategis Polri (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik memiliki alasan kuat.

“Kami berpandangan, Polda NTT berani memberikan putusan karena sudah melalui proses yang panjang dan lalu menetapkan PTDH,” katanya, Selasa (22/10/2024).

Dirinya memastikan jajaran Polda NTT sudah memiliki alasan khusus menjatuhkan putusan PTDH kepada Perwira Pertama Pelayanan Masyarakat (Pama Yanma) Polda NTT itu.

Sementara itu Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan pihaknya akan terus memantau kasus tersebut. Kompolnas juga menyarankan Polda NTT memberikan kesempatan kepada Ipda Rudy mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga:  Wilayah Udara Pakistan Ditutup untuk Semua Penerbangan

“Kompolnas akan memantau proses banding nantinya. Tentu proses sidang banding tetap harus profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda NTT Kombes Robert A. Sormin menjelaskan proses sidang KKEP terhadap Ipda Rudy Soik telah dilakukan. Ia membantah pemecatan terhadap Ipda Rudy terkait dengan aksinya membongkar dugaan praktik mafia BBM di Kota Kupang pada Juni lalu.

Institusinya telah melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar dan hasil audit menunjukkan bahwa ada ketidaksesuaian dalam mekanisme penanganan yang dilakukan.

Pemeriksaan melibatkan saksi-saksi yang memberikan keterangan adanya indakan yang dilakukan Ipda Rudy Soik tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Baca Juga:  Tak Ikuti Dedi Mulyadi, Ahmad Luthfi Pilih Didik Pelajar Bermasalah Sesuai Aturan Hukum

“Kami menemukan bahwa prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya, Senin (14/10/2024).

Back to top button