News

Pembahasan RUU Perampasan Aset Terancam Lambat, Perlu Kesepakatan Dahulu antara DPR dan Pemerintah


Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menyebut, untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas, memerlukan dahulu kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

“Kalau itu kami harus ketemu dengan pemerintah terlebih dahulu untuk mengubah Prolegnasnya,” kata Sarmuji di Jakarta, Rabu malam (7/5/2025), menanggapi wacana percepatan pembahasan RUU tersebut.

Ia menilai Golkar tidak mempersoalkan jika Prolegnas harus diubah demi mempercepat pembahasan RUU itu.

“Tidak ada masalah, kami ngikuti alur saja. Kalau pemerintah mengajukan itu, kami siap,” ujar Sekjen Partai Golkar ini.

Menurutnya, Partai Golkar siap untuk membahas RUU Perampasan Aset jika pemerintah secara resmi mengajukan naskahnya ke DPR.

Baca Juga:  Prabowo dan Raja Abdullah II Saksikan Penandatanganan Empat MoU Strategis Indonesia-Yordania

“Ya kalau nanti pemerintah mengirimkan naskah RUU-nya, tentu kita siap untuk melakukan. Tapi sampai sekarang kan belum. Kita belum bisa berandai-andai,” kata Sarmuji.

Ia menekankan bahwa pembahasan RUU tersebut akan mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

Menurut dia, menilai proses hukum acara sudah mengatur dengan jelas tata cara permintaan dan pembahasan RUU. Kendati demikian, jika pemerintah menganggap ada urgensi, Golkar tidak akan keberatan untuk segera membahasnya.

“Normatifnya sudah ada aturannya, tapi seandainya pemerintah memandang ada urgensi, ya tentu saja kami siap,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mendukung pembahasan dan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan saat berpidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Layanan Haji, Dirjen Imigrasi Arab Saudi Kunjungi Jakarta

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-undang Perampasan Aset,” kata Presiden Prabowo.

Kepala Negara menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.

 

Back to top button