Pemalsu Air Galon Bermerek Harus Kena Sanksi, YLKI: Konsumen Kena Getahnya


Ketua  Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (Asdamindo), Erik Garnadi mengatakan, saat ini, konsumen semakin cerdas dan kritis. Untuk itu pelaku usaha harus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan konsumen.

“Sayangnya, saat ini pengawasannya masih lemah dan penegakan hukum belum banyak direalisasikan,” kata Erik, Jakarta, dikutip Selasa (3/9/2024).

Untuk memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari, konsumen membeli dari industri air minum dalam kemasan (AMDK) pabrikan, atau AMDK bermerek. Serta air minum dari depot air minum isi ulang (DAMIU) berskala UMKM yang saat ini tumbuh subur.

Pada 2024, terdapat 78.378 depot air minum di Indonesia, namun baru 53.261 yang layak higienis sanitas pangan (HSP). Dan, baru 1.755 depot air minum yang memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Kata Erik, ada beberapa aturan terkait bisnis air minum yang harus dipatuhi. Yakni, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes 43/2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, dan Kepmenperindag 651/2004 tentang Persyaratan Teknis DAM dan Perdagangan.

“Salah satu pelanggaran yang marak terjadi di masyarakat adalah air galon bermerek dipalsukan dan dijual ke masyarakat dengan harga yang lebih murah. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena bisa membahayakan kesehatan,” ungkapnya.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Amiruddin Sagala mengatakan, kewajiban pelaku usaha tata niaga depot air minum, sudah diatur dalam Kepmenperindag 651/2004 tentang Persyaratan Teknis dan Perdagangan Depot Air Minum Isi Ulang.

Dalam pasal 7 beleid itu, kata dia, disebutkan bahwa depot air minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen di lokasi depot. Caranya dengan mengisi wadah yang dibawa konsumen, atau disediakan di tempat.

“Depot air minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah yang dijual. Depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Depot air minum wajib memeriksa wadah yang dibawa konsumen, atau dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai,” terangnya.

Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos alias tidak bermerek. “Kemudian, dalam peraturanya, depot air minum juga tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadahnya,” ujar Amiruddin.

Berdasarkan pasal 10 dari Kepmenperindag 651/2004, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif, berupa teguran lisan, tertulis, penghentian sementara kegiatan, bahkan pencabutan izin usaha.

Beberapa waktu lalu, Polres Cilegon mengungkap kasus pemalsuan isi air mineral galon merek produsen air minum dalam kemasan (AMDK) ternama.

Petugas menemukan ada salah satu agen minuman yang mengganti merek salah satu kemasan galon air minum dengan kemasan merek air mineral. Mereka juga mengganti tutup galon dengan tutup galon air mineral merek ternama yang sudah dibeli dengan harga Rp5.000 per satuan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tubagus Haryo mendesak produsen untuk mengambil langkah-langkah responsif dengan mengevaluasi seluruh mata rantai distribusinya secara rutin. “Fenomena ini, kata dia, diduga sudah lama terjadi, seharusnya bisa dideteksi dari awal,” kata Tubagus.

Dia pun mendorong polisi mengusut sampai tuntas dugaan jual-beli segel asli yang sangat mungkin melibatkan ‘orang dalam’ ini.

“Kalau memang yang menyuplai tutup itu orang dalam, saya kira mereka (produsen) harus melapor ke kepolisian, sebab apa yang dilakukan telah mencederai hak-hak konsumen,” tegasnya.

 

Exit mobile version