Pemagaran Laut di PIK 2 Melanggar Aturan, Pelakunya Harus Bertanggung Jawab

Anggota Komisi IV DPR RI Riyono menyoroti pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di kawasan proyek PIK 2 di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Ia menilai pemagaran tersebut berpotensi melanggar penggunaan wilayah ruang laut dan melanggar hak rakyat dan nelayan.
“Ini punya potensi pelanggaran penggunaan wilayah ruang laut. Siapa pun dia (pelakunya) harus mempertanggungjawabkan. Ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia laut untuk nelayan,” tegas Riyono di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Hal itu disampaikan Riyono seusai mendatangi langsung lokasi pemagaran tersebut. Politikus Fraksi PKS ini menekankan, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan. Sebab mereka harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
“Kemudian pasti solarnya juga akan tambah. Oleh karena itu kita akan coba, kita akan usaha bagaimana kemudian mereka mempertanggungjawabkan,” kata Riyono menambahkan.
Maka dari itu, Riyono mengajak instansi terkait untuk menyelidiki hal tersebut. “Kawan-kawan di Pemprov, teman-teman di KKP ayo kita lihat dengan sejujur-jujurnya,” jelas Legislator Dapil 7 Jatim itu.
Adapun Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menyebutkan pagar laut tersebut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.
Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) Ahmad Khozinudin membongkar dalang pemagaran laut untuk proyek PIK 2 sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
“Untuk diketahui, yang mendapat proyek pemagaran laut namanya Memet, warga Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, atas perintah Gojali alias Engcun. Gojali alias Engcun ini adalah bagian dari geng mafia tanah, bekerja kepada Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan Aguan untuk kepentingan proyek PIK 2 milik Aguan dan Anthony Salim,” kata Khozinudin kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Khozinudin menyebutkan nama Gojali alias Engcun ini terkenal di kalangan korban perampasan tanah. “Gojali bersama Ali Hanafiah Lijaya, saat ini menghilang dari peredaran. Engcun kabarnya ngumpet di Subang, sedangkan Ali Hanafiah Lijaya tak diketahui ada di mana,” ujarnya.
Ia menekankan, kalau pemerintah serius maka segera tangkap orang-orang tersebut. Jadi, jangan hanya menyegel dan mencabut pagar laut, tetapi minta pelaku yang mencabut sendiri dan diberi sanksi pidana.
“Jangan sampai, negara kalah melawan Aguan. Pagar laut itu ada sejak adanya proyek PIK-2. Pagar laut dibuat sebagai tindakan prakondisi untuk menguasai pantai dan laut, disterilkan dari aktivitas nelayan Banten. Selanjutnya, akan diokupasi sebagai wilayah PIK-2,” kata Khozinudin menerangkan.
Fakta pemagaran laut ini, ujar Khozinudin, akan pihaknya jadikan bahan pembuktian gugatan perkara nomor 754/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst, terhadap Aguan dkk.
Menurut Khozinudin, bukti tentang adanya perbuatan melawan hukum berupa PSN PIK-2 telah melakukan kegiatan pembangunan kawasan area PIK-2 yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
Dia melanjutkan, secara paralel aparat penegak hukum wajib segera menangkap pelaku pemagaran laut karena telah melanggar kedaulatan negara dengan Pasal 106 KUHP tentang makar dengan maksud untuk membawa seluruh atau sebagian wilayah negara di bawah kekuasaan asing. “Dijual ke asing atau China. Pelaku makar dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun,” kata Khozinudin.