News

Pelaku Perundungan yang Minta Korban Menggonggong Seperti Anjing Segera Disidangkan


Ivan Sugianto, tersangka kasus perundungan yang sempat viral beberapa waktu lalu akibat meminta korban bersujud dan menggonggong seperti anjing kini segera disidangkan. 

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya telah melimpahkan berkas perkara Ivan ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (13/1/2025).

“Ivan Sugianto yang kami tahan sebagai pelaku perundungan anak di SMA Gloria Surabaya telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Status berkas sudah P21, artinya sudah lengkap dan siap disidangkan,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Rina Shanty, Senin (13/1/2025). 

Rina menjelaskan dengan pelimpahan kasus tersebut ke kejaksaan, kini seluruh perhatian tertuju pada proses persidangan yang akan menentukan nasib hukum Ivan Sugianto.

Baca Juga:  Komisi IX: Kasus Dokter Cabul di Bandung Jadi Pukulan Telak, Kepercayaan Masyarakat Pudar

Kejaksaan Negeri Surabaya juga memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi contoh nyata bahwa perundungan tidak akan ditoleransi. Kami berharap proses persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi korban,” ucapnya.

Kasus perundungan ini bermula dari sebuah video yang berisi tentang percekcokan antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral di media sosial.

Dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih (Ivan Sugianto) sedang menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

Kemudian, aparat kepolisian menangkap Ivan Sugianto saat berada di Bandara Internasional Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta pada Kamis (14/11/2024) sore.

Baca Juga:  Wali Kota Yogyakarta Sayangkan Program MBG di Kotagede Berhenti

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

Bahkan, ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus perundungan itu. Hasil dari pemeriksaan saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara dan menyatakan Ivan Sugianto ditetapkan sebagai tersangka.

 

Back to top button