News

Pelaku Penembakan Ajudan Kadiv Propam Polri Masih Diperiksa

Polri membenarkan adanya baku tembak yang menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang merupakan ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

“Saya akan menyampaikan informasi terkait adanya penembakan di mana peristiwa itu benar telah terjadi pada hari jumat 8 Juli 2022, kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjend Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

Ramadhan mengatakan, kejadian bermula saat Brigadir J memasuki rumah petinggi Polri di Perumahan Dinas Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudian, lanjut dia, anggota Polri lain Bharada (Bhayangkara Dua) berinisial E menegur, namun Brigpol J malah mengacungkan senjata sehingga terjadilah baku tembak di antara keduanya.

Baca Juga:  Penyidik KPK Alami Langsung Perintangan Hasto, Ngawur jika Disebut Saksi De Auditu

“Peristiwa singkatnya seperti ini. Saat itu sodara brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat polri di perumahan dinas Duren Tiga. Kemudian, ada anggota lain atas nama bharada E menegur dan saat itu yang bersangkutan mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan bharada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap brigadir J,” tambahnya.

Akibat baku tembak, sambungnya, Brigpol J meninggal dan kasusnya kini ditangani Propam Mabes Polri dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Akibat penembakan yang dilakukan bhrada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia. Saat ini kasus sedang didalami, ditelusuri lebih jauh oleh Propam Mabes dan Polres Jaksel,” jelasnya.

Sementara, jenazah Brigpol J telah dibawa ke pihak keluarga di Jambi untuk disemayamkan dan dimakamkan. Sedangkan, bharada E telah diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:  PSU Masih Berlanjut, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada di MK Jangan Dibatasi

“Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi dan bharada E sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Nanti perkembangan atau update akan kami sampaikan,” bebernya.

“Diamankan, dan tentu sesuai dengan prosedur bila unsur dan buktinya cukup akan diproses lebih lanjut. Jadi diamankan ya, saya belum katakan dia ditahan atau tidak,” pungkasnya.

Back to top button