INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Dua orang ditangkap polisi terkait kasus dugaan tidak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan. Dua pelaku tersebut adalah ES (22) dan MR (18).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana menyebut pemerkosaan tersebut berawal saat korban membersihkan kamar kostnya. Pelaku ES kemudian mendatangi korban dengan berpura-pura bertanya harga kost yang di tempati korban. Pelaku juga meminta korban meminjamkan uang.
Setelah korban memberikan uang, pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar kost. Pelaku mengangkat bajunya untuk memperlihatkan badik yang dibawa kepada korban. Pelaku selanjutnya menyuruh korban membuka baju.
“Karena ketakutan korban pun membuka bajunya sesuai arahan pelaku. Pelaku kemudian menarik korban ke tempat tidur dan langsung menyetubuhi dalam keadaan tidak berdaya karena ketakutan. Setelah kejadian tersebut pelaku langsung meninggalkan korban,” kata Kompol Devi.
Atas peristiwa itu dilakukan penyelidikan dan didapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di Jalan Poros Bau Massepe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-pare.
Anggota Jatanras Polrestabes Makassar bersama Anggota Resmob Polres Pare-pare menuju lokasi dan berhasil mengamankan ES dan MR pada Minggu (31/12/2023) sekira pukul 04:30 Wita.
“Keduanya kemudian dibawa ke Posko Jatanras untuk dilakukan interogasi dan selanjutnya akan dibawa ke Mako Polrestabes Makassar,” tambahnya.
Namun pada saat dilakukan pengembangan guna penunjukan TKP lainnya, ES dan MR melakukan perlawanan berusaha melarikan. Anggota melakukan pengejaran dengan memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan.
“Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku yang mengenai kaki,” sebut Kompol Devi.
Berdasarkan hasil interogasi, kepada polisi ES mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan memperkosa terhadap korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya dengan mengancam korban menggunakan badik dan meminta korban melepas anting yang digunakan,” jelasnya.
Sementara pelaku MR mengakui berperan sebagai joki dan jaga lawan di parkiran ketika ES memasuki kamar kost korban.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan 7 kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan di berbagai tempat di Kota kota Makassar. Pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut,” cetus Kompol Devi.