News

Pekerja Migran Tewas di Kamboja tak Ada Indikasi Penjualan Organ Tubuh


Menteri Pelindungan Pekerja Migran (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Soleh Darmawan yang meninggal di Kamboja, tidak berkaitan dengan penjualan organ tubuh seperti yang sempat viral di media sosial.

Ia menyatakan Kementerian P2MI melalui BPMI Jawa Barat telah mengunjungi keluarga almarhum di Bekasi pada 10 April 2025. Ibu almarhum, berharap dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah.

“Kementerian terus mencermati narasi viral di media sosial terkait dugaan TPPO dan perdagangan organ. Namun berdasarkan observasi pihak keluarga dan aparat, tidak ditemukan luka baru maupun bekas jahitan yang menunjukkan pengambilan organ,” tutur Karding di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga:  Ekonomi Malaysia Diproyeksikan Tumbuh hingga 5,5 Persen pada 2025

“Saat jenazah dimandikan, ditemukan kerutan/lipatan kulit di perut dan di atas selangkangan, dan keluarga menerima bahwa luka tersebut adalah luka lama,” lanjutnya.

Pemeriksaan jenazah saat dimandikan disaksikan oleh Lurah Jakasampurna, Kanit Polsek Bekasi Barat, serta kuasa hukum keluarga Soleh.

Karding menjelaskan, mulanya Soleh mendapat tawaran kerja dari tetangganya, Selly, dan diperkenalkan kepada Ray untuk bekerja sebagai koki di Thailand. Kemudian pada 18 Februari 2025, Soleh berangkat ke Poipet, Kamboja, menggunakan visa kerja single entry. Beberapa hari setelah tiba, Soleh sempat memberi kabar ia telah mulai bekerja.

Lalu pada 2 Maret 2025, keluarga menerima video call yang menunjukkan kondisi Soleh tampak lemah dan tidak bisa berbicara. Ray menyebutkan Soleh dalam kondisi gawat darurat. Keesokan harinya, Soleh meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit, diduga akibat perdarahan di saluran pencernaan.

Baca Juga:  Sangkal RUU KUHAP Kejar Tayang, Pimpinan DPR: Masih Dengar Masukan

“KBRI Phnom Penh mengajukan permohonan pemulangan jenazah pada 7 Maret 2025. Setelah pengaduan dari kuasa hukum keluarga diterima pada 12 Maret, KP2MI dan KBRI Phnom Penh mengatur pemulangan. Jenazah tiba di rumah duka pada 15 Maret dan dimakamkan sehari setelahnya,” kata dia.

Tak hanya itu, hingga kini pihak keluarga Soleh belum membuat laporan resmi ke polisi. Bahkan keluarga mencabut kuasa hukum dari LBH Perisai Putra Bekasi.

 Kementerian P2MI, kata Karding, juga menerima informasi bila pihak perusahaan menanggung biaya repatriasi sebesar USD 7.800 (sekitar Rp 127 juta) dan mengaku telah memberikan santunan. Tapi pihak keluarga mengaku, santunan tersebut belum diterima.

“Kementerian menghormati proses pendampingan hukum oleh LBH, namun juga mencatat bahwa kuasa hukum sebelumnya telah dicabut keluarga pada 9 April.    Kementerian, melalui BP2MI Jabar, siap memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan,” tandasnya.

Baca Juga:  2 WN China Sindikat SMS Phising lewat Fake BTS Terancam 12 Tahun Bui dan Denda Rp12 Miliar

Back to top button