News

Pede Hadapi Praperadilan, KPK Yakin tak Ada Celah Gugurkan Status Tersangka Sekjen PDIP Hasto


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa yakin praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bakal ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Keyakinan muncul lantaran penetapan Hasto sebagai tersangka di dua perkara, sudah sesuai dengan aturan hukum.

“Tentunya KPK meyakini bahwa proses penyidikan termasuk penetapan tersangka, saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah prosedural, profesional, dan proporsional,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa mengatakan, biro hukum KPK saat ini sedang mempersiapkan sejumlah berkas untuk dibawa pada sidang praperadilan Hasto tersebut.

“Kita harapkan biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir dan tidak ada hambatan dalam prosesnya,” kata Tessa.

Baca Juga:  Termasuk Dua Budi, Empat Menteri Ini Diprediksi Kena Reshuffle

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Selasa (21/1).

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai Termohon yaitu KPK RI.

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1). Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

Kemudian, panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.

Baca Juga:  KPK Sudah Buat Kajian Potensi Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat

Back to top button