Market

Pecat Anak Buah yang Disabilitas, Sri Mulyani Kena Batunya

Gara-gara memberhentikan anak buahnya yang menyandang disabilitas, Menteri Keuangan Sri Mulyani kena batunya. Dia digugat dan kalah. Jadinya malu deh.

Adalah DH, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyandang disabilitas. Dirinya dipecat karena tidak disiplin alias indispliner.

Tak terima dengan pemecatannya, DH menggugat Sri Mulyani, dan Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta Pusat, hakim mengabulkan seluruh permohonan DH.

Selain itu, Majelis Hakim PTTUN juga menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan Kemenkeu dan BPASN batal. “Menyatakan batal surat Kemenkeu dan BPASN dan memerintahkan Kemenkeu dan BPASN untuk mencabut surat keputusan tersebut,” kata kuasa hukum DH dari LBH Jakarta, Charlie Albahiji, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:  Agar Obyektif dan Terbuka, Garuda Gandeng Polri Lakukan Investigasi Penumpang Kehilangan iPhone

Sidang gugatan DH melawan Kemenkeu dan BPASN digelar secara terbuka. Namun, Majelis Hakim PTTUN tidak mengizinkan awak media untuk meliput.

Lebih lanjut, kata Charlie, Majelis Hakim PTTUN memerintahkan Kemenkeu dan BPASN merehabilitasi hak penggugat sebagai ASN di lingkungan Kemenkeu.

Hal ini dilakukan setelah dokter penguji kesehatan PNS menyatakan DH sudah bisa kembali bekerja di Kemenkeu. “Setelah keputusan dari dokter, maka Kemenkeu wajib mempekerjakan DH mengembalikannya ke posisi di lingkungan kerja sebagai ASN,” jelas Charlie.

Menurut Charlie, putusan ini menjadi kemenangan bagi DH dan penyandang disabilitas pada umumnya, khususnya terkait hak-hak mereka yang dijamin Undang-Undang Perlindungan Disabilitas.
“Jadi secara umum sih ini kemenangan buat DH dan lebih jauh lagi kemenangan buat para penyandang disabilitas,” kata Charlie.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan Nasional, Menko Zulhas: Tak Ada Pembatasan Kuota Impor Sapi Hidup

Sebelumnya, DH dipecat dari Kemenkeu karena dianggap melanggar absensi. Padahal, DH tidak masuk karena gangguan mental. Tepatnya menderita skizofrenia paranoid. Ia sempat pergi ke Sumatera atas tugas dari ‘tim’ (tidak nyata) dan putus kontak dengan keluarganya.

Beberapa waktu kemudian, Kemenkeu menerbitkan SK pemberhentian DH karena masalah absensi.
Gangguan yang DH derita bertambah parah sebelum akhirnya keluarganya membawa dia untuk berobat dan didampingi psikiater.

Setelah keadaan membaik, DH melaporkan kondisinya ke Kemenkeu. Namun, ia justru diminta mengajukan banding ke BPASN.

Ia juga diminta mengembalikan uang ratusan juta rupiah karena dinilai melanggar perjanjian ikatan dinas saat mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Australia.

DH pun kemudian mengajukan banding ke BPASN dan meminta pertimbangan khusus karena telat menggugat. Namun, BPASN menolak dengan alasan waktu banding sudah lewat dari 14 hari kerja sejak SK pemecatan itu dikirimkan ke keluarganya. [ikh]

Baca Juga:  IWPI Soroti Plin-plan Luhut Soal Coretax yang Bermasalah Sejak Diluncurkan Januari 2025

 

Back to top button