Enam TPS di Sulsel Tidak Gelar Pemungutan Suara Ulang

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bawaslu Sulsel menyebut ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Hal ini seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. Ia menyebut rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kecamatan atau PTPS/PKD ke KPPS, PPK 70 TPS diminta untuk PSU.
“Sebanyak 64 TPS telah terlaksana PSU sesuai tenggang waktu yang ditetapkan, tidak lebih dari 10 hari pasca pemungutan suara normal (14 Februari). Sebanyak 6 TPS tidak dilaksanakan,” kata Saiful pada Selasa (27/2/2024).
Adapun 6 TPS yang tidak melaksanakan PSU masing-masing 2 TPS di Kabupaten Wajo, 2 TPS di Kabupaten Maros, 1 TPS di Kabupaten Bulukumba dan di Kabupaten Selayar.
“Dari 6 TPS tersebut 4 direkomendasikan PSU sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ditemukan ada pemilih yang memberikan suara (memilih) lebih satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda. Setelah dilakukan investigasi, mengumpulkan keterangan dan bukti, pihak Panwaslu Kecamatan mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan PSU,” jelasnya.
Sementara 2 TPS di Wajo, direkomendasikan PSU atau perbaikan sebagai tindak lanjut hasil pencermatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana tidak sinkron antara jumlah pemilih yang hadir memilih dengan jumlah surat suara yang digunakan.
“Setelah dilakukan pencermatan ditemukan ada pemilih yang berasal dari luar (KTP provinsi lain) ikut diberi surat suara dan memilih di TPS tersebut,” tambahnya.
Saran perbaikan dan rekomendasi yang disampaikan Panwascam keluar tanggal 23 atau hari ke 9 pasca pemungutan suara normal.
“PPK di masing-masing TPS tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak ada waktu yang cukup untuk melaksanakan PSU,” bebernya.
Saiful menegaskan, saran perbaikan atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh jajaran pengawas untuk melakukan PSU semata-mata untuk memastikan bahwa suara yang ada di TPS murni, tidak ada suara pemilih yang dianggap ilegal (tidak bersyarat).
“Ini juga menegaskan upaya pengawalan dan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Pengawas di TPS maupun pengawasan yang dilakukan pada jenjang rekapitulasi di tingkat kecamatan benar-benar dikawal dengan baik,” cetusnya.