PDIP Harap Seluruh Parpol Segera Duduk Bareng Godok Putusan MK Pemisahan Pemilu

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mendorong agar delapan parpol yang ada di DPR, segera duduk bersama membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal. Tentunya turut melibatkan pemerintah.
“Akan sangat baik, jika konsultasi antar lembaga negara dilakukan dan komunikasi intens, antar partai-partai setidaknya yang ada di DPR,” ungkap Ganjar kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (6/7/2025).
Ketika disinggung mengenai sikap banteng moncong putih, Ganjar mengatakan pihaknya masih melakukan kajian internal terkait dampak dari putusan ini.
“Kami sedang menyiapkan kajian secara komprehensif. Terkait dengan esensi putusan MK, dampak terhadap pasal-pasal dalam UUD, agar jika harus dilakukan revisi UU tidak terjadi pelanggaran konstitusi, (maupun) potensi revisi beberapa UU akibat putusan ini,” tandasnya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Secara lebih perinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang ke depan tidak dimaknai menjadi:
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.”