News

Pasal 47 Ayat 2 RUU TNI Disorot, Celah untuk Hidupkan Lagi Dwifungsi


Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara FSH UINSA Surabaya Titik Triwulan Tutik memberikan catatan kritis terkait Revisi Undang-Undang TNI. Titik mengkritisi dua pasal dalam RUU TNI ini.

Pertama, Pasal 47 ayat (2) yang mengatur bahwa Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

“Ketentuan ini membuka peluang prajurit aktif mengisi jabatan di semua kementerian atau lembaga. Hal ini sebagaimana pada masa pemberlakuan dwifungsi ABRI di era Orde Baru,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Anggota TNI Lakukan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga hingga Tewas di Serang

Selain itu, Titik juga menyoroti Pasal 53 ayat (1) yang mengatur tentang penambahan usia pensiun anggota TNI, bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Ia mengatakan pentingnya memperhitungkan dampak perpanjangan usia pensiun itu.

“Hal ini perlu memperhitungkan dampaknya, apakah perpanjangan usia pensiun tersebut akan meningkatkan efektivitas kerja personel di usia lanjut, termasuk juga pertimbangan dari aspek fisik, psikis, dan kapasitas,” ujarnya.

Diketahui, DPR menyewa hotel mewah untuk mengebut rapat pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Pembahasan RUU TNI pada Jumat (14/3/2025) berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan pada Sabtu (15/3/2025), rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

Baca Juga:  Kasus TBC Meningkat, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Solusi, Jangan Hanya Proaktif saat Kasus Melonjak

Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
 

Back to top button