
INILAHSULSEL.COM – Kasus penyidikan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalami kendala.
Pihak yang tidak bertanggung jawab telah berusaha menghalangi proses penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK dengan cara menutup papan sita yang dipasang di salah satu rumah SYL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan memperingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp150.000.000 dan maksimal Rp600.000.000.
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian yang dilakukan oleh SYL bersama dengan Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023.
Mereka diduga mengumpulkan uang dari pejabat eselon I dan bawahannya untuk keperluan pribadi SYL.
Tim penyidik KPK telah melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan sebagai bagian dari penyidikan ini.
KPK mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.