Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan pihaknya tengah menggodok aturan agar parkir liar dapat dikenakan sanksi pidana. Usulan ini muncul karena maraknya juru parkir (jukir) liar yang mematok tarif tinggi.
“Kami akan membuat aturan soal juru parkir (jukir) liar, jadi jukir nantinya bakal dikenakan pidana,” kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
DPRD Jakarta saat ini sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.”Kondisi di lapangan sudah jauh berbeda. Maka, perubahan Perda ini menjadi penting,” katanya.
Ia meminta agar Pemprov DKI Jakarta juga harus bertindak tegas terhadap jukir liar yang masih marak beroperasi, terutama yang memungut tarif tidak wajar.”Perlu rutin melakukan pengecekan di lapangan minimal satu bulan dua kali, intens, rutin dilakukan,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mendukung penuh kebijakan penurunan tarif parkir, baik untuk parkir onstreet maupun offstreet, karena dinilai dapat membantu mengatasi kekacauan sistem parkir di Jakarta.”Saya justru sangat mendukung, setuju banget dengan Pemprov DKI Jakarta menurunkan tarif parkir,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah parkir liar. Kini, sektor perparkiran difokuskan sebagai alat pengendalian lalu lintas, bukan lagi sebagai sumber PAD.
“Karena itu, dari 440 ruas jalan yang ditetapkan boleh parkir, saat ini hanya 244 ruas yang dapat diimplementasikan untuk parkir di badan jalan,” kata Syafrin, di Jakarta.
Menurutnya, jumlah ruas jalan yang dapat difungsikan sebagai lokasi parkir akan terus dikurangi seiring kebutuhan pengaturan lalu lintas yang sangat dinamis. Selain itu, pendekatan terhadap pengelola kawasan, terus dioptimalkan agar menerapkan tarif parkir sesuai ketentuan.
“Contohnya di Jalan Kyai Tapa, sebelumnya banyak sepeda motor parkir di trotoar. Setelah kami lakukan pendekatan, tarif parkir yang semula Rp 4 ribu-Rp 5 lima per hari di kampus, diturunkan menjadi Rp 2.000. Ini membuat pengendara mau parkir di dalam kampus,” jelasnya.
Dia menambahkan, Dishub DKI juga telah mengkaji penyesuaian tarif parkir secara menyeluruh, mengikuti usulan anggota Pansus Perparkiran. Penyesuaian tersebut akan mempertimbangkan besaran biaya yang dikeluarkan warga saat menggunakan kendaraan pribadi.