Punya Catatan Buruk Pencawapresan Gibran, MK Harus Netral Tangani Sengketa Pilpres

Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menekankan, pemerintah harus memastikan Mahkamah Konstitusi (MK) netral dalam menangani sengketa Pemilu 2024 pascarekapitulasi nasional.
“Ya, di sini tentu pemerintah harus menyatakan sikap bahwa memang enggak akan cawe-cawe terhadap proses yang terjadi di MK,” kata Cecep di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Cecep memandang perlu pemerintah melakukan hal itu lantaran MK sebelumnya telah menerima catatan buruk terkait dengan keputusan hukum soal batas umur capres dan cawapres.
Sebagaimana diketahui, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka melenggang ke pentas Pilpres 2024 lantaran MK mengabulkan permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Selain itu, lanjut Cecep, kepercayaan publik atas MK harus ditingkatkan agar masyarakat tetap percaya terhadap institusi hukum itu sebagai garda terakhir dalam mencari keadilan.
Tidak cukup sampai di situ, lanjut Cecep, peran masyarakat juga penting dalam mengawasi proses sengketa pemilu yang nantinya akan berjalan di MK.
“Kita harus mengontrol proses persidangan di MK nanti. Bukan sekadar pihak 01 dan 03 juga yang dirugikan, melainkan semua masyarakat bisa mengawasi pemilu,” ujarnya, menekankan.
Sebelumnya, pakar politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi menilai masih ada hakim konstitusi yang masih punya etika dan moral.
Hal tersebut, menurut Asrinaldi, harus dimanfaatkan pemerintah untuk membuktikan bahwa MK merupakan institusi yang independen dan layak dijadikan garda terakhir mencari keadilan.
Salah satu cara menguji kepercayaan MK adalah dengan menghasilkan keputusan hukum yang adil pada sengketa pemilu yang diperkirakan akan terjadi setelah rekapitulasi nasional oleh KPU usai.
Asrinaldi menekankan MK harus menimbang semua bukti kecurangan yang disampaikan pihak penggugat. “MK harus berpegang pada kepentingan konstitusional, jangan kepentingan politik praktis. MK harus mengacu pada jalan konstitusi,” kata dia.