Selain Retas Alamat Polsek Setiabudi, Mahasiswa OKI Ternyata Pernah Terlibat Kasus Penipuan

Polisi mengungkapkan seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22) yang meretas alamat Polsek Setiabudi pernah terlibat kasus penipuan.
“Tersangka mengakui bahwa setelah manipulasi data informasi dari Google ini, tersangka pernah melakukan tindak pidana, yang pertama penipuan trading melalui telegram, yang kedua penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, yang ketiga penipuan penjaminan online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi, Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Ade menjelaskan, KTD rupanya tergabung dalam kelompok spesialis merubah Google bisnis informasi. Selain merubah alamat, kelompok tersebut juga merubah nomer instasi, agen perjalanan dan pinjaman online.
“Google bisnis informasi yang diubah antara lain ya Polsek Setiabudi, Polsek pasar minggu, call center FIF Astra, call center pinjam duit, call center traveloka, call center mega auto finance, call center agoda, call center link aja, call center mandiri, call center BRI, call center city bank, call center BNI, dan call center bank permata,” kata dia.
Sebelumnya, Seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22) ditangkap aparat kepolisian lantaran meretas alamat dan nomor telepon seluler Polsek Setiabudi. KTD disebut mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian.
“Pada pukul 20.00 WIB hari Kamis tanggal 12 September 2024 Tim Penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (20/9/2024).
Ade Safri mengungkapkan, modus pelaku meretas alamat Polsek Setiabudi melalui kegagalan fungsi suatu aplikasi sehingga tidak dapat berjalan (bug) Google, kemudian mengubah Google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain itu, KTD juga mengubah alamat Polsek Setiabudi ke SDN 05 Cipete Utara, serta mengganti kontak Google bisnis menjadi nomor ponsel miliknya.
“Tersangka melakukan pengeditan/perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kode pos, nomor HP, WhatsApp, email dan alamat website,” kata Ade Ari.
Kepolisian sedang mendalami jumlah kerugian yang disebabkan oleh aksi peretasan KTD tersebut.
Adapun barang bukti yang disita, yakni sebuah telepon seluler (ponsel) milik tersangka. Dipastikan alamat Polsek Setiabudi di Google kini sudah kembali normal.
Atas perbuatannya, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.