Pakai Anjing Pelacak, BNN Geledah Rumah Bandar Narkoba di Kaltim

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim dan Kota Balikpapan menemukan rekening saat melakukan penggeledahan dua bangunan rumah di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang diduga tempat tinggal bandar narkoba.
“Kami temukan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba,” ujar Kepala BNN Kota Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto usai penggeledahan tersebut di Balikpapan, Senin.
“Barang bukti yang kami dapatkan itu penting dalam pengembangan kasus, dan memang yang kami cari,” ujarnya.
Dia mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi penggerebekan serentak yang digelar di 18 wilayah seluruh Indonesia, dan dipusatkan oleh BNN RI di Jakarta.
Penggeledahan di Kota Balikpapan, kata dia, merupakan lanjutan dari penangkapan tersangka berinisial A pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, dan menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 576,89 gram, yang termasuk dalam golongan I.
Hasil penyelidikan tersangka A berada di bawah kendali seorang perempuan berinisial D yang sempat melarikan diri ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara.”D yang mengendalikan peredaran sabu di Balikpapan, Tenggarong, dan Penajam Paser Utara,” ujarnya.
Tim gabungan BNNP Kalimantan Timur kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Utara dan berhasil menangkap D bersama rekannya R, dan kini D telah ditahan di kantor BNNP Kaltim di Kota Samarinda.
“D dapat barang dari R di Tarakan dan D kendalikan di Kaltim, yang digeledah hari ini rumah milik D yang tidak jauh dari rumah A yang juga digeledah,” katanya.
BNN melibatkan Bea Cukai Kantor Wilayah bagian Timur dalam penggeledahan, yang mengerahkan dua ekor anjing pelacak (K9) jenis Labrador Retriever, salah satu jenis anjing pemburu yang menemukan barang bukti buku rekening tersebut,
Dia menjelaskan buku rekening disimpan di dalam lemari pada kamar lantai dua di rumah D, dan kini buku rekening tersebut diamankan di kantor BNNK Balikpapan sebagai barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut.
Menurut dia. tersangka D dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran dan pembuktian di pengadilan.
Gambaran rangkaian di lapangan dipastikan peredaran narkotika yang masuk ke Kota Balikpapan melibatkan jaringan besar lintas wilayah, menurut Bonifasio, maka kerja sama semua unsur sangat penting untuk mencegah.
Menurut Ketua RT 40 Nori Adipaul, rumah salah satu tersangka yang digeledah BNN tersebut, baru dihuni beberapa bulan terakhir dan bukan rumah kontrakan, yang belum satu tahun dibangun. Tersangka tinggal bersama suami dan anaknya dan warga sempat curiga melihat tamu-tamu yang datang.