Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin menilai penurunan pajak BBM sebesar 5 persen bisa mengurangi Pendapat Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Pandangan itu disampaikan Suhud merespons kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak yang dikenakan saat mengisi BBM sebesar 5 persen.
Menurutnya, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pendapatan DKI berkurang sekitar Rp300 miliar.
“Menurut informasi Bapenda DKI, pendapatan berkurang antara Rp200 hingga Rp300 miliar. Tentu ini harus dicarikan solusi untuk menambal kekurangan itu,” kata Suhud, Jumat (25/4/2025).
Pemerintah Provinsi DKI sebelumnya resmi menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) atau pajak yang dikenakan saat mengisi BBM sebesar 5 persen.
Pramono mengakui penurunan pajak BBM ini merupakan diskresi gubernur. Sebab Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah menentukan PBBKB di Jakarta adalah 10 persen, atau naik dari sebelumnya 5 persen yang termuat dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
“Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta kami akan memberikan relaksasi atau diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan menjadi 2,5 persen atau 2 persen, nanti di lapangan diputuskan, untuk kendaraan umum,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).
Ia menerangkan perubahan nilai pajak 5 persen akan terdampak bila masyarakat berkunjung ke SPBU di Jakarta. Pramono tak menjelaskan lebih lanjut apakah perubahan ini berdampak ke konsumen atau hanya ke SPBU.