Pagar Laut Tangerang Dikapling dan Bersertifikat, Nusron: PT Intan Agung Makmur Kuasai 234 SHGB, Kantornya Segedung dengan PIK 2

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan investigasi terhadap polemik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Banten.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan dalam investigasi, pihaknya mengutus Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya.
“Kementerian ATR/BPN telah mengutus Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Pak Virgo, untuk berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) terkait garis pantai kawasan Desa Kohod,” kata Menteri Nusron, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dia menyampaikan, langkah tersebut bertujuan untuk memastikan apakah bidang-bidang tanah tersebut, berada di dalam atau di luar garis pantai.
Nusron menuturkan, data dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan sejak 1982 akan dibandingkan dengan data garis pantai terbaru hingga 2024.
Dia mengaku telah melakukan penelusuran awal di lokasi tersebut. Telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. “Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Dia menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertifikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertifikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” tegasnya.
Tak banyak informasi yang menerankan PT Intan Agung Makmur. Melansir data direktorat AHU Kementerian Hukum, PT Intan Agung Makmur beralamat Jl Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Prancis) Kabupaten Tangerang, Banten. Rasa-rasanya, kantor PT Intan Agung Makmur di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2.