Market

Paceklik Bisnis Asuransi, Prudential Gagal Bayar Klaim Rp20 Miliar, Nasabahnya Bakal Surati Prabowo

Rabu, 6 November 2024 – 02:09 WIB

Ilustrasi-Gedung Prudential (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketika perekonomian nasional sedang tak baik-baik saja, ditunjukkan dengan melemahnya daya beli, berdampak kepada industri keuangan. Industri asuransi kini mulai megap-megap.

Di media sosial (medsos), akun Tiktok @anti.fraud.insurance.new menyampaikan informasi yang membuat heboh. Bahwa PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengalami gagal bayar. Perusahaan asuransi kelas dunia yang bermarkas di London dan Hong Kong itu, tidak mampu membayarkan klaim nasabah Rp20 miliar per Oktober 2024.

Tudingan itu, mencakup pembayaran klaim kematian yang hanya dibayarkan 10 persen hingga maksimal 50 persen saja dari nilai polis, seperti yang terjadi di Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga:  Kelar Garap KRL Pesanan KAI Commuter, INKA Lakukan Uji Coba di Jalur Jabodetabek

Advertisement

Hengki Ndruru, pemilik akun sekaligus Koordinator Korban Asuransi Prudential Medan, menyatakan, jumlah korban sekitar 100 nasabah. Sedangkan total nilai klaim mencapai Rp20 miliar. Kemungkinan angkanya bakal bertambah hingga Rp50 miliar di akhir 2024.

“Tapi saya ke depannya total klaim yang tidak dibayarkan Prudential akan meningkat dan lebih banyak, hingga akhir tahun bisa saja mencapai Rp50 miliar, karena belum semua korbannya saya data,” kata Hengki, dikutip Selasa (5/11/2024).

Dia bilang, Prudential Indonesia tidak membayarkan klaim secara penuh. Alasannya. hasil investigasi menunjukkan hanya sebagian klaim yang dapat dibayarkan. “Jadi mereka alasannya bahwa berdasarkan hasil investigasi, klaim yang dibayarkan hanya sebesar Rp181 juta saja, jadi klaim manfaat tersebut tidak dibayarkan sepenuhnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Daya Beli Masih Lemah, Nasabah Premium BNI Meroket di 3 Bulan Pertama

Kejadian ini, kata Hengki,  sudah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun belum ada titik terang yang membuat nasabah semringah. Dia berencana menyurati Presiden Prabowo Subianto, agar masalah ini cepat ditangani.

Sedangkan, Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Karin Zulkarnaen menjelaskan, pembayaran klaim dilakukan sesuai prinsip utmost good faith, atau asas itikad baik.

Prinsip ini, menurut karin, mengharuskan nasabah memberikan informasi lengkap terkait kondisi kesehatan dan risiko. Diakui, Prudential tidak bisa membayar klaim secara penuh dalam beberapa kasus. Karena ada ketidaksesuaian informasi dari pihak nasabah, termasuk riwayat kesehatan yang tidak diungkapkan.

Karin menegaskan, Prudential Indonesia telah membayarkan lebih dari 1,6 juta klaim senilai Rp17 triliun pada 2023. Ditambah 700 ribu klaim senilai Rp8,6 triliun di paruh pertama 2024. Langkah ini merupakan komitmen perusahaan terhadap kewajiban klaim sesuai ketentuan polis.

Baca Juga:  Setop Untungkan Segelintir Pengusaha, NasDem Dukung Penghapusan Kuota Impor

Dia menyarankan agar para nasabah yang tidak puas, menyampaikan keluhan ini melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), sesuai mekanisme OJK.
 

Topik

BERITA TERKAIT

Back to top button