P2G: Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 Belum Mampu Lindungi Guru dan Siswa dari Kekerasan

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam keras kekerasan yang terjadi di sekolah, termasuk kasus terbaru di Madrasah Aliyah di Kecamatan Kebonagung, Demak. Menurut P2G, sekolah seharusnya menjadi ekosistem yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah.
“Permendikbudristek Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) seolah macan kertas, galak di tulisan, namun lemah dalam implementasi di sekolah,” ujar Koordinator Nasional P2G , Satriwan Salim dalam keterangan tertulisnya kepada inilah.com, Selasa (27/9/2023).
Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) yang dikeluarkan pada Agustus 2023, dinilai gagal mencegah kekerasan di sekolah.
Data Rapor Pendidikan dari Kemdikbudristek menunjukkan penurunan indikator iklim keamanan sekolah. Untuk jenjang SMP, penurunan mencapai 3 poin, sementara untuk jenjang SMA penurunan mencapai 5 poin. Ini menjadi indikasi kuat bahwa Permendikbudristek PPKSP belum efektif.
P2G mencatat ada lima kasus indikasi kekerasan di sekolah dalam satu bulan terakhir, termasuk kasus guru di Demak yang dibacok oleh siswanya. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa kekerasan di sekolah masih menjadi isu yang serius dan memerlukan tindakan cepat dari semua pihak terkait.
Lima Rekomendasi dari P2G
1. Sosialisasi Permendikbudristek PPKSP kepada semua stakeholder pendidikan.
2. Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah (TPPK) di setiap sekolah.
3. Pelatihan PPKSP dan pembentukan TPPK yang bukan hanya formalitas.
4. Kementerian Agama diharapkan segera mengadopsi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 untuk madrasah.
5. Sekolah dan madrasah diminta untuk tidak menutupi kasus dan melindungi pelaku kekerasan.
Kekerasan di sekolah menjadi isu yang semakin mengkhawatirkan. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 yang seharusnya menjadi solusi, justru belum menunjukkan efektivitasnya. P2G menilai bahwa ada kebutuhan mendesak untuk tindakan konkret dari semua pihak agar sekolah bisa kembali menjadi tempat yang aman dan kondusif untuk belajar.