Ormas Datang Investor Hengkang

“Negara memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban dan keadilan melalui perjanjian sosial, sementara ormas tidak seharusnya mengambil alih peran tersebut dengan kekerasan atau intimidasi”
Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbaru, ada 554 ribu organisasi kemasyarakatan atau ormas yang ada di Indonesia.
Angka 554 ribu itu, baru yang terdaftar resmi, sementara yang tudak terdaftar, angkanya mungkin bisa lebih banyak lagi.
Sejumlah aksi negatif yang ditunjukkan ormas beberapa waktu terakhir, membuat publik menatap sinis eksistensi ormas yang negatif, identik dengan aksi premanisme.
Dari mulai pedagang sayur di pasar, hingga pabrik skala besar, tak bisa lepas dari pantauan ormas.
Mereka bergerak bersama-sama, mengandalkan seragam sebagai jati diri, menggambarkan kekuatan hingga menimbulkan ketakutan ke pedagang sampai pengusaha, sampai akhirnya tak kuasa memberi.
Setidaknya ada tiga kasus besar yang terjadi dalam sebulan terakhir, yang melibatkan ormas.
Dari Aksi bakar mobil polisi di Depok Jawa Barat, teror ormas di tengah rencana pembangunan pabrik super besar di Karawang, hingga penyegelan pabrik di Kalteng.
“Karena kalau kita lihat bahwa premanisme atau ormas inikan bukan hanya menganggu daripada pelaku-pelaku usaha di kelas besar, bukan hanya saja misalnya katakanlah investor atau kawasan industri kita, juga pedagang-pedagang pasar,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomu Daerah Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Indonesia Sarman Simanjorang kepada inilah.com.
“Kita lihat di lapangan, sudah sangat terganggu karena mereka tiap hari dipalakin 5 rebu perak, dengan dalil biaya keamanan segala macam. Coba dibayangkan itu UMKM kita,” ujar Sarman.
Dengan banyak kasus besar yang belakangan ter-ekspos soal aksi premanisme ormas di sejumlah daerah, ini bisa jadi momentum pemerintah untuk me-rapih-kan ormas yang sudah ada dengan aturan hukum, serta memperketat pembentukan ormas baru.
“Kita harus memastikan bahwa aktivitas dunia usaha kita, aktivitas pengusaha-pengusaha kita, aktivitas daripada investor-investor kita terbebas daripada gangguan-gangguan dari intimidasi dari preman atau oknum ormas,” kata Sarman.
Sarman kemudian menyinggung bagaimana iklim investasi di negara lain yang memberi prioritas untuk investor.
“Saingan terdekat kita thailand itu sudah membuat suatu kebijakan bagaimana investor–investor itu memiliki karpet merah. Lahan saja mereka siapkan kalau dari sisi gangguan keamanan mereka sudah jamin,” ujar Sarman.
Jika Indonesia tidak segera mengatasi gangguan premanisme berkedok ormas, siap-siap investor lebih memilih Thailand sebagai tujuan investasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mendata ormas yang meresahkan masyarakat dan para investor.
Kemendagri juga meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.
Dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.
Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.
Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana. Bima mengatakan, saat ini Kemendagri mendorong agar pemerintah daerah bersama forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) mengambil dua langkah.
Mempertanyakan Fungsi Ormas
Di setiap pemerintah daerah tingkat kota/kabupaten, ada alokasi bantuan atau dana hibah yang diperuntukkan untuk ormas. Hal inilah yang jadi salah satu alasan kenapa ormas tumbuh subur di tanah air.
Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, menilai ada pergeseran dari nilai dan fungsi ormas. Menurutnya, ada banyak ormas yang aktif di bidang pendidikan, keagamaan, sosial, dan hal-hal spesifik lain.
“Namun pertanyaannya, kalau ada ormas-ormas misalnya kepemudaan, ormas-ormas etnisitas atau kelompok, itu pertanyaannya sebetulnya, nilai yang ditanya itu adalah peran dan fungsinya itu di masyarakat itu apa,” kata Yayat kepada inilah.com.
Masalah semakin pelik saat kendaraan ormas itu untuk mencari-cari keuntungan-keuntungan yang meresahkan masyarakat.”Mereka mengeksploitasi dengan pendekatan-pendekatan kekerasan, pendekatan kekerasan atau pendekatan penekanan atau menjadi semacam yang mencari-cari sisi kelemahan lah untuk menarik keuntungan atas nama keamanan yang agak bermasalah itu kan ketika ada ormas yang menjual jasa keamanan, itu aja,” ujar Yayat.
Yayat menekankan, jika ormas-ormas dijadikan alat menjaga kemanan suatu wilayah, berarti ada yang salah dengan keamanan di wilayah tersebut. Sebab sudah ada institusi kemanan seperti Polisi dan TNI milik negara untuk menjaga keamanan.
Salah satu kelemahan aturan yang mengatur tentang eksistensi ormas ini adalah, pembubaran hanya bisa dilakukan jika menyimpang dari ideologi negara.
Namun jika rekomendasi pembubaran berdasarkan pelanggaran lain seperti aksi kriminalitas, ormas-ormas selalu berlindung dengan kata “oknum” dan selalu memisahkan entitas kelompok dengan anggotanya jika melakukan pelanggaran.
“Jadi kalau menurut mereka secara ideologi tidak ada masalah yang bermasalah adalah kita lihat ormas-ormas yang menyimpang dalam konteks penyalahgunaan organisasi untuk mencari kepentingan-kepentingan,” kata Yayat.
Peluang revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatandikemukakan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Usulan ini sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan oleh sejumlah ormas di tanah air.[Syahidan].