Operasi Deportasi Trump sedang Berlangsung, Ratusan Migran Ditangkap


Ratusan migran di Amerika Serikat ditangkap pada Kamis (23/1/2025) dan lainnya diterbangkan keluar negara itu dengan pesawat militer saat operasi deportasi massal yang dijanjikan Presiden Donald Trump mulai berlangsung. Tindakan keras itu dilakukan saat Trump bersiap menuju California dan North Carolina, Jumat (24/1/2025), dalam perjalanan pertamanya sejak kembali menjabat.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan pemerintahan Trump telah menangkap 538 ‘penjahat’ imigran ilegal dan ratusan orang lainnya dideportasi dengan pesawat militer. “Operasi deportasi massal terbesar dalam sejarah sedang berlangsung,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X.

Trump menjanjikan tindakan keras terhadap imigrasi ilegal selama kampanye pemilu dan memulai masa jabatan keduanya minggu ini dengan serangkaian tindakan eksekutif. Pada hari pertamanya menjabat, Trump menandatangani perintah yang menyatakan “darurat nasional” di perbatasan selatan dan mengumumkan pengerahan lebih banyak pasukan ke wilayah tersebut, serta bersumpah untuk mendeportasi “alien kriminal”.

Diperkirakan ada 11 juta migran tidak berdokumen di Amerika Serikat. Wali Kota dari Demokrat Kota Newark, New Jersey, Ras Baraka, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai (ICE) telah menggerebek sebuah tempat usaha lokal. 

“Menahan penduduk tak berdokumen dan warga negara, tanpa menunjukkan surat perintah,” katanya. Baraka mengatakan salah satu yang ditahan selama penggerebekan itu adalah seorang veteran militer AS.

ICE dalam pengumumannya di X mengungkapkan, telah melakukan 538 penangkapan dan 373 pengajuan penahanan dalam “pembaruan penegakan hukum”. ICE mengajukan penahanan bagi non-warga negara yang telah ditangkap atas tuduhan kriminal dan yang menurut lembaga tersebut dapat dideportasi berdasarkan hukum agar mereka tetap dalam tahanan.

Hakim AS Blokir Perintah Trump soal Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Sementara itu, seorang hakim federal memblokir pelaksanaan perintah eksekutif dari Presiden Donald Trump yang membatasi hak kewarganegaraan berdasarkan kelahiran secara otomatis di Amerika Serikat. Perintah Trump itu disebut jelas-jelas tidak konstitusional.

Hakim Distrik AS yang berbasis di Seattle, John Coughenour, mengeluarkan pemblokiran itu atas desakan empat negara bagian yang dipimpin pendukung Demokrat yakni Washington, Arizona, Illinois, dan Oregon. Trump menandatangani perintah tersebut pada hari Senin (20/1/2025), hari pertamanya kembali menjabat.

Hakim tersebut, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Republik Ronald Reagan, memberikan kemunduran hukum pertama terhadap kebijakan garis keras tentang imigrasi yang menjadi inti dari masa jabatan kedua Trump sebagai presiden. Sebanyak 22 negara bagian yang dipimpin Demokrat menggugat perintah kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dari Trump,

Perintah eksekutif Trump telah mengarahkan badan-badan AS untuk menolak mengakui kewarganegaraan anak-anak yang lahir di Amerika Serikat jika ibu atau ayah mereka bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.

“Saya kesulitan memahami bagaimana seorang anggota dewan pengacara dapat menyatakan dengan tegas bahwa perintah ini konstitusional,” kata hakim tersebut merujuk kepada pengacara Departemen Kehakiman AS yang membela perintah Trump. “Ini benar-benar membingungkan saya.”

Negara-negara bagian berpendapat bahwa perintah Trump melanggar hak yang diabadikan dalam klausul kewarganegaraan Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang menyatakan bahwa siapa pun yang lahir di Amerika Serikat adalah warga negara.

“Saya telah menjadi hakim selama lebih dari empat dekade. Saya tidak dapat mengingat kasus lain di mana pertanyaan yang diajukan sejelas ini. Ini adalah perintah yang jelas-jelas tidak konstitusional,” tambah Coughenour tentang kebijakan Trump.

Berdasarkan perintah Trump, setiap anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 19 Februari yang ibu dan ayahnya bukan warga negara Amerika atau penduduk tetap yang sah akan dikenakan deportasi dan akan dicegah memperoleh nomor Jaminan Sosial, berbagai tunjangan pemerintah, dan kemampuan untuk bekerja secara sah saat mereka bertambah tua.

“Berdasarkan perintah ini, bayi yang lahir hari ini tidak dihitung sebagai warga negara AS,” Asisten Jaksa Agung negara bagian Washington Lane Polozola, mengacu pada kebijakan Trump, mengatakan kepada hakim selama sidang di ruang sidang yang penuh sesak.

Menurut negara-negara bagian yang dipimpin Demokrat, lebih dari 150.000 bayi yang baru lahir akan ditolak kewarganegaraannya setiap tahun jika perintah Trump dibiarkan berlaku,  . 

 

Exit mobile version