News

Omzetnya Tembus Rp10Juta/Hari, Polisi Cari Tersangka Lain Kasus Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran


Polres Metro Jakarta Selatan menyebutkan omzet penjualan ayam gelonggongan yang diterima pelaku berinisial SY saat melakukan aksinya di Pasar Kebayoran Lama, mencapai 10 juta per hari.

“Omzet variatif, namun untuk pemotongan yang bisa dilakukan oleh saudara SY dalam satu hari bisa sampai 100 sampai 200 ekor ayam potong yang dijual mulai harga Rp30 ribu sampai Rp50 ribu,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Bima Sakti kepada wartawan di Pasar Kebayoran Lama Jakarta, Jumat (28/2).

Sementara motif pelaku menjalankan bisnis ayam gelonggongan untuk mencari keuntungan. Dalam pengakuannya, pelaku sudah lama menjalankan bisnis nakalnya itu.”Tersangka SY telah menjalankan bisnisnya sejak tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga:  Mantan Jubir Biden Matthew Miller Akui Israel Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Pelaku mengaku belajar cara menyuntikkan ayam dari teman-temannya. Dia berperan sebagai pekerja yang memotong, menyuntik dan menjual dalam usahanya.”Pemilik mengetahui kegiatan tersebut dan alatnya memang sudah berada di lokasi pemotongan ini,” ucapnya.

Hingga kini, pihak Kepolisian sudah memeriksa empat saksi lainnya dan siap mengadakan gelar perkara jika bertambah pelaku lain.

Polisi menangkap pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi satuan tugas (satgas) pangan menjelang Ramadan 1446 Hijriah.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis dini hari pukul 00.41 WIB. Barang bukti yang diamankan yakni ayam potong yang belum maupun yang sudah disuntik, alat yang digunakan seperti kompresor, galon, dan selang yang sudah dimodifikasi atau diberikan jarum untuk menyuntikkan air ke dalam ayam yang sudah dipotong.

Baca Juga:  Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Hutan Lindung 2.360 Ha jadi Kebun Sawit, Tetapkan Empat Tersangka

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sanksi pidana yang diterapkan berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Back to top button