Ombudsman Segera Periksa Firli Cs Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Ombudsman RI segera memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan dua pejabat di lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan maladministrasi pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK. Pasalnya, Ombudsman telah menaikkan laporan Endar mengenai dugaan maladministrasi itu ke tahap pemeriksaan.
“Hari ini disetujui pimpinan dalam rapat pleno untuk laporan tersebut dilanjutkan pemeriksaan,” kata Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng saat dikonfirmasi awak media, Selasa (2/5/2023).
Diketahui, selain Ketua KPK Firli Bahuri, pihak yang akan diperiksa yaitu Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas. Ketiga orang ini dilaporkan Endar Priantoro ke Ombudsman RI, Senin (17/4/2023).
Robert menjelaskan, proses pemeriksaan laporan Endar akan menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombusman. Robet langsung mengepalai proses ini. Menurut dia, proses pemeriksaan bakal berlangsung bertahap dimulai dari pemangilan sejumlah saksi hingga dipanggilnya Firli Cs.
“Mulai dari pemanggilan dari pihak dari instansi-intansi terkait lain, sebelum nanti berlanjut dengan pihak terlapor,” ujar Robet menegaskan.
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI.
“Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret,” kata Endar ditemui wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin lalu (17/4/2023).
Dia menjelaskan, terdapat dugaan perbuatan maladministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan pimpinan dan pejabat KPK.
Menurut jenderal polisi bintang satu, dugaan maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menyebut ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama. Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.
“Kami sudah serahkan seluruh dokumen terkait dengan pembuktian yang menjadi objek pengaduan kami,” ujarnya.
Dalam laporannya, Endar meminta Ombudsman melakukan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI serta UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan menyatakan secara jelas dan nyata terdapat perbuatan maladministrasi terhadap status kepegawaiannya.
“Permintaan khusus kami kepada Ombudsman, seandainya ada maladministrasi, kami harapkan ada pembatalan SK (Surat Keputusan tentang pemberhentian) tersebut,” kata Endar menegaskan.