Oknum Anggota Polda Sulsel Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Tahanan Perempuan
LBH Minta Penanganan Hukum di Polda Sulsel Dievaluasi

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Penyidik PPA Polda Sulsel menetapkan Briptu S sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual tahanan Perempuan. Penetapan tersangka tersebut seperti yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima Tim Penasehat Hukum LBH Makassar pada Jumat (5/1/2024).
“Kami meminta penyidik Polda Sulsel menahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 UU TPKS. Hal ini untuk memastikan korban tidak mendapat intimidasi seperti yang pernah dialami sebelumnya” kata Mirayati Amin, Tim Kuasa Hukum LBH Makassar pada Sabtu (6/1/2024).
Dikatakan, penetapan Briptu S sebagai tersangka kekerasan seksual menambah daftar oknum polisi sebagai tersangka kasus kekerasan. Namun berdasarkan catatan LBH Makassar, Mirayati menyebut tak satupun kasus yang melibatkan oknum polisi sebagai pelaku berproses sampai ke pengadilan.
“Dari banyak kasus yang masuk dan didampingi oleh LBH Makassar, terdapat beberapa yang melibatkan anggota polisi aktif sebagai pelaku. Dari semua kasus, belum ada satupun yang dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Beberapa berakhir pada penetapan tersangka, berlarut-larut tanpa ada kejelasan proses hukum. Bahkan ada yang dihentikan,” tambahnya.
Mirayati memberikan contoh kasus yang dimaksud yakni penyiksaan dan pembunuhan Agung yang terjadi 7 tahun lalu dengan total 5 tersangka oknum anggota polisi. Kasusnya dihentikan Polda Sulsel.
“Kemudian, kasus kematian kakek Nuru Saali di penampungan limbah slag Bantaeng dengan tersangka oknum anggota Brimob Polda Sulsel. Saat ini berkasnya masih tertahan di meja penyidik. Jangan sampai untuk kasus kekerasan seksual kali ini akan berakhir serupa,” jelasnya.
Olenya itu ia menyebut YLBHI-LBH Makassar mendesak Kapolda Sulsel untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tersangka.
“Meminta Mabes Polri, Komnas Perempuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses hukum yang dilakukan Polda Sulsel. Meminta Kompolnas untuk melakukan evaluasi atas kinerja Propam Polda Sulsel dalam penanganan perkara polisi berhadapan hukum,” beber Mirayati Amin
Sebelumnya, Briptu S telah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2023 oleh Propam Polda Sulsel dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan penuntut yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang dikonformasi terkait penetapan tersangka Briptu S belum memberikan jawaban.