Ogah Komentari Sengketa Pilkada, Khofifah: Urusan Kuasa Hukum


Gubernur Jawa Timur Terpilih Khofifah Indar Parawansa enggan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum Khofifah-Emil Dardak.

“Sudah, saya serahkan saja ke tim hukum. Sudah, saya bekerja saja gitu,” kata Khofifah di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Ketika disinggung mengenai komunikasi dengan tim hukum Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Khofifah juga enggan berkomentar. Ia hanya menegaskan seluruh gugatan pilkada ke MK sudah ditangani oleh tim hukum mereka.

Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum,” ucapnya.

Diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) 2024 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilihat dalam situs resmi MK, permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Jawa Timur itu masuk pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.43 WIB. Adapun kuasa pemohon dari sengketa itu yakni Harli, Ronny Talapessy dan Alvon Kurnia Palma.

Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Risma dan Gus Hans menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Timur.

Exit mobile version