Ogah Disamakan dengan Firli, Ketua KPK Jamin tak Ada Kata Mangkrak di Kasus Hasto!

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Setyo Budiyanto, memastikan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU, yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto jadi tersangka, tidak akan mangkrak di era kepemimpinannya. Dia tak mau dicap buruk seperti pimpinan sebelumnya, Firli Bahuri.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo kepada awak media di kawasan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Setyo menyampaikan bahwa kinerjanya selama lima tahun ke depan, hingga berakhir pada 2029, akan terus diawasi oleh masyarakat. Termasuk pengawasan internal lembaga antirasuah seperti Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat KPK. “KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” ucapnya.
Tapi, Setyo enggan membeberkan hasil pemeriksaan Hasto kepada publik. Ia menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik, termasuk jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sekjen PDIP tersebut.
“Ya, kalau itu kewenangan penyidik, ya. Nanti mungkin apakah dijadwalkan, kalau soal masalah waktunya, ya segala sesuatunya kewenangan penyidik,” jelasnya.
Diketahui, pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Hasto diduga menjadi donatur suap, sebesar Rp600 juta yang diterima mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Donny disebut berperan dalam proses pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia juga diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
Pada Selasa (7/1/2025), tim penyidik KPK menggeledah dua rumah pribadi milik Hasto Kristiyanto. Setelah menggeledah rumah di Bekasi pada sore hari, penyidik melanjutkan penggeledahan di rumah Hasto di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada malam harinya.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto.
Hasto juga telah diperiksa tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1/2025). Setelah pemeriksaan selama 3,5 jam, ia belum ditahan karena KPK masih mengumpulkan keterangan saksi.