Nikita Mirzani Terisak Tangis Bacakan Eksepsi di Depan Hakim

Artis Nikita Mirzani tak kuasa menahan air mata saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/7/2025).
Mengenakan kemeja putih dan suara bergetar, Nikita menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim sebelum mulai membacakan pembelaannya secara pribadi.
“Majelis Hakim yang mulia, sebelum saya membacakan eksepsi nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan hari Selasa, 24 Juni 2025, saya sampaikan sebagai terdakwa diberikan hak oleh KUHAP untuk menyampaikan nota keberatan atau eksepsi ini,” ucap Nikita terbata-bata.
Nikita menegaskan bahwa unggahan video di akun TikTok miliknya bukan ditujukan untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys, melainkan bentuk edukasi kepada masyarakat soal bahaya penggunaan produk perawatan kulit ilegal.
“Saya tegaskan jelas, apa yang saya utarakan pada postingan yang saya isi di akun TikTok bukan dimaksud untuk menghina atau mencemarkan nama baik Reza Gladys. Postingan itu saya maksudkan untuk meng-edukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan skincare abal-abal. Apalagi yang sampai menggunakan jarum suntik yang dijual bebas di marketplace, padahal itu seharusnya hanya bisa digunakan di klinik kecantikan dengan pengawasan dokter spesialis,” kata Nikita.
Masih dalam nada emosional, ia mengungkap kulit adalah titipan dari Tuhan yang harus dijaga dengan baik, terlebih bagian wajah yang merupakan simbol kecantikan utama.
“Karena kulit itu adalah titipan dan karunia dari Allah yang harus dijaga, apalagi kulit wajah yang sangat sensitif dan merupakan inspirasi kecantikan yang pertama dilihat oleh sebagian besar manusia,” lanjutnya.
Nikita juga mengklaim pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk tindakan zalim yang dilakukan secara sepihak oleh pelapor.
“Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang saya alami merupakan sebuah perbuatan dan tindakan zalim dari pelapor Reza Gladys, yang membuat laporan mengada-ngada ke Polda Metro Jaya. Laporan itu zalim dan sewenang-wenang, menjadikan saya tersangka,” kata dia.
Selain itu, lanjut Nikita Jaksa Penuntut Umum juga melakukan dakwaan abal-abal yang penuh dengan halusinasi.
“Ceritanya dipotong-potong, dan perbuatan yang dilakukan orang lain justru dituduhkan kepada saya,” ujar Nikita dengan suara bergetar.
“Saya dijadikan korban kezaliman yang penuh diskriminasi dan kriminalisasi,” tambahnya sambil mengelap mata.