Ototekno

Ngeri! Grup Inses Facebook Fantasi Sedarah Diblokir Komdigi, Siapa Dalangnya?


Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bertindak tegas menutup enam grup Facebook berisi konten hubungan sedarah atau inses yang meresahkan publik. Langkah ini diambil setelah laporan masyarakat memviralkan keberadaan grup dengan nama “Fantasi Sedarah” yang anggotanya mencapai ribuan orang.

“Kami sudah hubungi Meta dan meminta platform di bawahnya, termasuk Facebook, untuk segera menindaklanjuti,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo di Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Meta, sebagai induk perusahaan Facebook, telah memutus akses ke enam grup yang terbukti memuat konten menyimpang tersebut.

Langgar Norma, Wamenkomdigi Desak Polisi Bertindak

Angga mengecam keras keberadaan grup semacam itu, menilai isinya bertentangan dengan norma sosial, hukum Indonesia, dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga:  Kinerja Keuangan Masih Buruk, Nissan Kembali akan PHK Ribuan Pekerja di Seluruh Dunia

“Ini sudah sangat meresahkan dan tidak bisa ditolerir. Saya minta pihak kepolisian untuk mendalami siapa di balik grup itu,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah warganet menemukan grup dengan nama “Fantasi Sedarah” yang berisi cerita pengalaman menyimpang terhadap keluarga sendiri, termasuk anak di bawah umur.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa konten tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan membahayakan perkembangan mental serta emosional generasi muda.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Alexander.

Ia memastikan Kemkomdigi akan terus memperkuat pengawasan ruang digital, serta meningkatkan kolaborasi dengan platform digital dan aparat penegak hukum demi menjaga ruang siber yang aman.

Baca Juga:  Tesla Akui Protes terhadap Musk sebagai Faktor Risiko Perusahaan

“Kami mengimbau masyarakat turut menjaga ruang digital yang sehat dan segera melaporkan konten berbahaya melalui aduankonten.id,” ujarnya.

Peringatan untuk Platform Digital

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi platform global seperti Meta agar lebih sigap dalam memantau aktivitas di komunitas daring mereka, terutama konten yang berpotensi melanggar hukum dan norma lokal.

Kemkomdigi menegaskan bahwa toleransi terhadap penyimpangan semacam ini nol persen, dan platform yang abai akan diminta bertanggung jawab atas dampak sosialnya.

Back to top button