News

Ngebut Bahas RUU Wantimpres, Baleg DPR: Tidak Ada yang Krusial


Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) beralasan pembahasan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bisa berlangsung dengan cepat lantaran berasal dari usulan inisiatif Baleg DPR RI.

“Karena RUU-nya ini RUU DPR memang mekanismenya lebih cepat, karena fraksi-fraksi itu relatif tidak terjadi perdebatan yang signifikan,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Awiek mengatakan rapat panitia kerja (panja) Baleg DPR RI dalam membahas revisi UU Wantimpres tengah diskors untuk dilakukan pembahasan di tingkat tim khusus panja. Selanjutnya, rapat akan kembali digulirkan untuk mengesahkan Revisi UU dibawa ke Rapat Paripurna.

“Kemungkinan bisa (disetujui hari ini), karena tidak ada yang krusial, semuanya pada sepakat, tidak ada yang krusial dan semuanya karena ini timnya berasal dari pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kalau KPK tak Takut, Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Harus Diungkap ke Publik

Awiek menjelaskan selama proses revisi tersebut terdapat banyak hal positif dan negatifnya. Termasuk pembahasan undang-undang ini yang berlangsung secara cepat lantaran seluruh fraksi menginginkan revisi.

“Maka kemudian, ketika usul inisiatif DPR maka cepat mimpinnya, bukan karena Pak Awiek yang mimpin, tapi karena usul inisiatif DPR,” ucapnya.

Lebih lanjut, Awiek mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Wantimpres ini akan bisa dilakukan dalam rapat paripurna terdekat. Ia tidak menampik jika rapat tersebut akan dilangsungkan Kamis (12/9/2024).

“Di paripurna terdekat. Lihat saja nanti kalau ada jadwal paripurna nanti di situ ada jadwalnya di situ, kalau tidak minggu depan,” tuturnya.

Back to top button