News

Nadiem Sudah Jadi Tahanan Negara Usai Dicegah Kejagung ke Luar Negeri


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menyoroti langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Menurut Hudi, pencegahan tersebut membuat Nadiem secara hukum telah menjadi tahanan di dalam negeri, guna memastikan keberadaannya jika sewaktu-waktu penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memanggil kembali mantan Mendikbudristek itu.

“Menurut saya, apabila seseorang sudah ditetapkan dilarang keluar negeri berarti yang bersangkutan (Nadiem) sudah menjadi ‘tahanan’ dalam negara dengan berbagai kekhawatiran tertentu apabila dia pergi ke luar negeri,” kata Hudi saat dihubungi Inilah.com, Jumat (27/6/2025).

Hudi menilai, Kejagung perlu memanggil kembali Nadiem untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyidikan.

“Apabila ada kekurangan dalam BAP, penyidik seyogianya segera memanggil kembali seseorang untuk menyempurnakan BAP yang telah dibuat sebelumnya dengan membuat BAP tambahan,” ucapnya.

Dia juga memandang bahwa Nadiem berpotensi ditetapkan sebagai tersangka setelah dicegah ke luar negeri. Namun, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

“Iya, sepatutnya jika ditemukan dua alat bukti, dapat ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dapat ditahan,” pungkas Hudi.

Baca Juga:  Tantowi Yahya Ungkap Alasan Pilih Berobat ke Malaysia Bukan di Indonesia

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mencegah eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga 19 Desember 2025 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Surat pencegahan ini dikeluarkan setelah Kejagung mengajukan permohonan kepada Ditjen Imigrasi.

“Iya, sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/6/2025).

Pencegahan ini dilakukan agar Nadiem bersikap kooperatif dalam pemeriksaan penyidik Jampidsus terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” ucap Harli.

Nadiem telah diperiksa hampir 12 jam pada Senin (23/6/2025) dengan 31 pertanyaan dari penyidik. Ia kemungkinan akan diperiksa kembali karena masih ada sejumlah berkas yang belum lengkap serta beberapa pertanyaan yang belum diajukan.

Pemeriksaan juga menelusuri hubungan antara Nadiem dan pihak Google, terutama terkait penawaran pengadaan Chromebook.

“Ada hubungan-hubungan seperti penawaran yang dilakukan oleh pihak Google dan sebagainya terkait dengan Chromebook itu yang masih dibicarakan,” ucap Harli.

Penyidik turut mendalami peran Nadiem bersama staf khususnya, termasuk Fiona Handayani dan Jurist Tan, dalam dugaan pemufakatan jahat terkait pengkondisian kajian teknis pengadaan Chromebook.

Baca Juga:  PKB Dorong Pemerintah Naikkan Anggaran Pesantren, Jangan Dianaktirikan Lagi

Sebagai informasi, Nadiem memimpin rapat bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut menjadi salah satu dasar kebijakan pengadaan Chromebook, meskipun kajian awal pada April 2020 merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Kajian tersebut kemudian berubah pada Juni 2020 dan diarahkan untuk menggunakan Chromebook.

“Namun sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang akan didalami. Nah tentu ada kaitannya juga dengan bagaimana peran dari para stafsus,” lanjut Harli.

Penyidik juga menggali komunikasi antara Nadiem dengan Fiona dan Jurist Tan terkait penyusunan kajian teknis tersebut.

“Nah itu yang saya sampaikan tadi bahwa ada banyak informasi yang dilakukan cross-check oleh penyidik ya. Kita kan mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di barang bukti elektronik ya, dan ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Nadiem). Lalu kaitannya dengan Stafsus juga,” lanjutnya.

Fiona telah diperiksa pada dua kesempatan, yakni Selasa (10/6/2025) dan Jumat (13/6/2025), terkait bukti percakapan. Sementara itu, Jurist Tan belum memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan.

“Tapi kita tahu bahwa salah seorang Stafsus kan belum hadir kan,” kata Harli.

Baca Juga:  Si Jago Merah di Penjaringan Berhasil Dijinakkan, Kerugian Capai Rp8 Miliar

Kejagung Terus Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Sebagai informasi, Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek pengadaan laptop Chromebook berlangsung pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah guna mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Namun, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 menemukan sejumlah kendala, termasuk ketergantungan pada jaringan internet stabil yang belum merata di seluruh Indonesia.

Kajian awal dalam dokumen Buku Putih semula merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, kemudian diubah menjadi ChromeOS/Chromebook. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook secara tidak objektif.

“Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” kata Harli, Senin (26/5/2025).

Back to top button