News

Jokowi Tunjuk YB Irpan jadi Kuasa Hukumnya Hadapi Gugatan Mobil Esemka


Advokat YB Irpan resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait proyek Mobil Esemka.

Irpan telah menemui Jokowi secara langsung di kediamannya di Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (11/4/2025) petang.

“Saya ditunjuk sebagai kuasa hukum Pak Jokowi untuk menangani gugatan wanprestasi yang diajukan oleh warga Solo terkait Mobil Esemka,” ujar YB Irpan seperti dikutip Inilahjateng.

Irpan menjelaskan, gugatan wanprestasi harus memenuhi syarat adanya hubungan perjanjian yang sah antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, berdasarkan keterangan dari Jokowi, tidak pernah ada kontrak atau kesepakatan dengan pihak yang menggugat.

“Pak Jokowi menyatakan tidak pernah melakukan perikatan atau perjanjian dengan penggugat, apalagi kenal dengan yang bersangkutan. Maka dari itu, gugatan wanprestasi ini patut dipertanyakan,” tegas Irpan.

Baca Juga:  SPBU di Denpasar Disegel Polisi, Diduga Oplos BBM Pertalite

Menurut Irpan, sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo dijadwalkan pada 24 April 2025. Untuk proses awal, ia akan mewakili Jokowi dalam agenda mediasi sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016.

Irpan menyebut belum melakukan komunikasi langsung dengan Ma’ruf Amin maupun pihak perusahaan produsen Mobil Esemka, karena masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Jokowi.

Irpan menyoroti pentingnya legal standing dalam gugatan hukum. Ia mengatakan, penggugat harus mampu membuktikan adanya kerugian dan keterkaitan langsung dengan pihak yang digugat.

“Kalau tidak bisa membuktikan ada perjanjian atau hubungan hukum, maka menurut hukum acara gugatan ini tidak dapat diterima,” katanya.

Irpan juga menyoroti fakta penggugat masih berusia 6 tahun saat Mobil Esemka mulai diwacanakan sebagai mobil nasional pada tahun 2012, sehingga kepentingannya dalam perkara ini dianggap lemah.

Baca Juga:  Karutan Pekanbaru Dicopot Buntut Napi Dugem, DPR: Tapi Jangan Berhenti di Situ

“Mengajukan gugatan tidak cukup hanya karena punya kepentingan. Harus ada dasar hukum dan keterkaitan langsung secara perdata,” imbuhnya.

Irpan menegaskan,  Mobil Esemka adalah gagasan Jokowi sebagai kepala daerah saat itu untuk mendorong industri otomotif nasional, bukan perjanjian komersial yang mengikat secara hukum.

“Itu murni gagasan untuk mendukung karya anak bangsa. Bukan janji bisnis apalagi ikatan kontrak,” tandasnya.
 

Back to top button