Motif Pembunuhan Keji dan Pemerkosaan di Makassar

Pelaku yang Telah Beristri Menjalin Hubungan Sejak 2018

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – DM (42) harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pembunuhan sadis dan pemerkosaan di jalan Muhammad Yamin, Makassar pada Minggu (19/11/2023).

Pembunuhan keji itu dilakukan terhadap korban SB (65) sementara pemerkosaan dilakukan terhadap korban berinisial TB (45).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib menyebut peristiwa itu terjadi pukul 02.00-04.00 Wita. Pelaku menebas kepala atau leher korban.

“Dari hasil penyelidikan, mulai dari pelaku datang ke rumah korban melakukan penganiayaan kepada ibu korban,” kata Kombes Ngajib, Senin (20/11/2023).

Pembunuhan dilakukan karena SB tidak menyetujui hubungan pelaku dengan TB yang merupakan anak TB. Setelah meninggal, pelaku membuang jasad SB ke sumur

“Ibu korban ini tidak mau menerima atau tidak setuju hubungan anaknya dengan pelaku,” tambahnya.

Tak hanya itu, pelaku juga berhubungan badan dengan TB yang dilakukan dengan pengancaman.

“Dengan ancaman pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak 4 kali. Karena ini dilakukan dengan pengancaman sehingga kita simpulkan ini pemerkosaan,” tambahnya.

Tak hanya memperkosa TB, pelaku juga menusuk ulu hatinya dengan menggunakan pisau. Bahkan pelaku juga menusuk tangan korban.

“Setelah itu pelaku melarikan diri,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku yang telah memiliki istri dan anak menjalin asmara dengan TB sejak tahun 2018.

“Namun pada saat melakukan hubungan badan, dilakukan pengancaman. Juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan ataupun pembunuhan terhadap korban,” kata dia.

Motif penganiayaan karena pelaku cemburu TB menjalin hubungan asmara dengan pria lain.

“Motifnya cemburu. Pelaku menganggap korban menjalin hubungan dengan pria lain,” sambungnya.

Atas perbuatan keji dan biadab itu, pelaku terancam pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup.

“Sehingga kita kenakan pasal utama yakni 340 juncto pasal 338. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” bebernya.

Exit mobile version