Sulsel

Bawaslu Sulsel Sebut Ada Potensi Besar Kepala Desa Langgar Netralitas

Terkait Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 di GBK

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kehadiran Kepala Desa pada acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada Minggu (19/11/2023) di Indonesia Arena, GBK, Jakarta berpotensi akan melahirkan pelanggaran netralitas Pemilu.

“Kegiatan dilakukan di GBK, lokusnya bukan di Sulsel. Tetapi tindakan menjadi warning bagi kita bahwa ada potensi besar Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD akan melakukan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang dilarang di UU,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Selasa (21/11/2023).

“Pernyataan dukungan yang disampaikan kemarin, bagi kami adalah potensi pelanggaran pidana pemilu di masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November,” lanjutnya.

Ia menyebut, sejauh ini pihaknya belum memiliki data siapa saja Kepala Desa dari Sulsel yang hadir dalam kegiatan itu.

“Tetapi secara normatif, Kades dan Perangkat Desa, termasuk BPD, dilarang diikutkan atau ikut serta melakukan kampanye, ketentuan di pasal 280, ayat (2) dan ayat (3) UU no. 7/2017,” tambahnya.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan kepada jajaran Bawaslu di Kabupaten untuk kembali mengingatkan para Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk memastikan tidak ada dari mereka yang melakukan pelanggaran terkait netralitas, khususnya saat masa kampanye nanti.

“Jika kemudian ditemukan atau dilaporkan adanya pelanggaran, maka ketentuan pasal 280 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan pasal 280, ayat 2 dan ayat 3 adalah pidana Pemilu, Bawaslu pasti akan proses sesuai ketentuan yang telah diatur,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming menghadiri acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 GBK tersebut.

Back to top button