Market

Momentum Hari Buruh Sedunia, Puan Ingatkan Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan Pekerja


Masih terkait peringatan Hari Buruh Internasional (Mayday) yang diperingati setiap 1 Mei, Ketua DPR Puan Maharani menyebut kewajiban negara untuk memastikan buruh atau pekerja di Indonesia, memperoleh pekerjaan serta kesejahteraan yang layak.

Kesejahteraan itu, kata Puan, tercermin dari kebijakan upah yang berkeadilan, kenyamanan dan keamanan tempat bekerja, hingga jaminan kesehatan, jaminan hari tua, serta jaminan bagi buruh jika kehilangan pekerjaan.

“Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama, termasuk DPR yang terus memastikan setiap regulasi dan program Pemerintah mendukung pemenuhan kesejahteraan bagi buruh,” kata Puan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Saat ini, kata putri Ketum PDIP Megawati itu,  banyak tantangan ketenagakerjaan yang harus dihadapi kaum buruh. Yakni, masih tingginya angka pengangguran, minimya lapangan kerja, rendahnya kualitas tenaga kerja, ketimpangan upah hingga badai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang belakangan marak terjadi di Indonesia.

Baca Juga:  Peduli Migran Sebagai Pendulang Devisa, Wamenkop Ferry Dorong Pembentukan Koperasi MIMS

“Kondisi ekonomi global yang tidak stabil menyebabkan banyak pekerja kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Keadaan yang memprihatinkan ini semakin menuntut kehadiran Negara bagi buruh di tanah air,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai lebih dari 18.000 orang di dua bulan pertama 2025. Fenomena ini menambah dafar panjang pengangguran di Indonesia, mengingat akhir tahun lalu badai PHK sudah mulai terjadi.

Masih merunut data Kemenaker, jumlah pekerja yang mengalami PHK sepanjang  Januari -Desember 2024, sekitar 80.000 orang. Derasnya gelombang PHK ini, menggila pada tahun ini. Termasuk bangkrutnya PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu, terpaksa mem-PHK lebih dari 10 ribu pekerja. Diikuti sejumlah perusahaan manufaktur lainnya, ikut bangkrut di tahun yang sama.

Baca Juga:  Temui Pengusaha Surabaya yang Tahan Ijazah Eks Karyawannya, Wamenaker Noel Merasa tak Dihargai

Atas fenomena badai PHK ini, Puan mendorong penguatan peran pemerintah dalam memfasilitasi lapangan kerja dan melindungi hak-hak pekerja. “Forum tripartit (pemerintah, organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja/serikat buruh) harus memikirkan serius soal banyaknya persoalan PHK, duduk bersama mencari solusi,” jelas Puan.

Selain itu, DPR pun terus mengawal soal fenomena badai PHK ini. Salah satunya, kata Puan menambahkan, dengan ikut memberi pendampingan bagi buruh yang terkena PHK dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi. 

“DPR juga selalu memberikan pengawasan terhadap kinerja mitra-mitra kerja di Pemerintahan dan memastikan setiap regulasi yang ada pro terhadap kebutuhan buruh,” tuturnya.

    
 

Back to top button