Sulsel

Modus Beri Uang Rp2000, Pelaku Pencabulan Anak Lelaki Diringkus

Korbannya Banyak, Mulai Dari Anak Umur 7 Hingga 16 Tahun

INILAHSULSEL.COM, MAMUJU – MH (49) seorang penjual bakso keliling di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju ditangkap Satreskrim Polresta Mamuju, Sulbar.

MH ditangkap di kediamannya di Sampaga Mamuju atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawa umur. Kini MH mendekam di sel ditahan Polresta Mamuju.

Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir menyebut, kepada polisi MH mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak Mei 2023. Adapun para korban anak laki-laki berusia 7 tahun hingga 16 tahun.

“Penangkapan lelaki tersebut karena diduga telah melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Pelaku menjalankan aksi cabulnya kepada korban anak di bawah umur sejak awal Mei 2023 di rumahnya,” kata Ipda Herman, Jumat (24/11/2023).

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Modusnya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang yang bahkan hanya Rp 4 ribuan. Setelah memberikan uang, pelaku kemudian mengajak korbannya masuk ke dalam kamarnya dan melancarkan aksi bejatnya itu.

“Terduga pelaku mengajak anak-anak ini dengan mengiming-imingi uang mulai Rp 2000 hingga 3000. Setelah diajak ke rumahnya dia putar video porno kemudian diperlihatkan ke anak-anak ini. Setelah anaknya menonton iya meraba selangkangan dan melakukan aksi bejatnya,” jelasnya.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk orang tua korban, kakak korban dan korban. Atas perbuatannya pelaku terancam UU perlindungan anak.

“Pelaku dikenakan pasal 81 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Back to top button