Ototekno

Mobil Esemka Mangkrak, Jokowi Diseret ke Pengadilan


Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta oleh warga bernama Aufaa Luqmana Re A, yang mengaku kesulitan membeli mobil Esemka. Gugatan tersebut didaftarkan secara online pada Selasa (8/4/2025) dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Selain Jokowi, gugatan juga ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil Esemka. 

Penggugat yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu menilai Jokowi telah gagal memenuhi janjinya menjadikan Esemka sebagai mobil nasional.

“Seharusnya janji untuk menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional dapat diwujudkan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden dengan menjadikannya program prioritas,” kata kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto.

Baca Juga:  OpenAI Dinilai Manfaatkan Celah Hukum Jepang untuk Bebas Gunakan Gaya Ghibli

Sigit menyebut kliennya sempat berniat membeli dua unit Esemka Bima tipe pikap pada tahun 2021. Ia bahkan mengunjungi pabrik Esemka di Boyolali, Jawa Tengah, namun hanya bisa bertemu dengan tim pemasaran di lobi dan tidak diperkenankan melihat unit kendaraan.

“Tidak ada informasi memadai soal pembelian, dan produknya juga tidak terlihat di pasaran otomotif,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, penggugat menilai telah terjadi wanprestasi dan menuntut para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta, setara dengan dua unit mobil Esemka Bima.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum para tergugat membayar kerugian kepada penggugat,” kata Sigit.

Mobil Esemka mencuat ke publik pada 2012 dan menjadi sorotan setelah Jokowi menggunakannya sebagai kendaraan dinas saat menjabat Wali Kota Solo. Pada 2019, Presiden Jokowi meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Boyolali. Namun hingga kini, mobil tersebut belum terlihat diproduksi secara massal.

Baca Juga:  Apple Kembangkan Metode Baru Latih AI Sambil Tetap Lindungi Privasi Pengguna

 

Back to top button