News

MK Setop Pengujian UU Selama Proses Sengketa Pilkada 2024


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengataka pihaknya menghentikan sementara persidangan pengujian undang-undang (PUU) selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada 2024.

“Iya, PUU sementara ditangguhkan. Memang ada peraturan MK, ketika ada penangan-penanganan yang sifatnya khusus, PHPU pileg, pilpres, dan pilkada, perkara pengujian undang-undang dapat ditunda,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Kewenangan MK untuk menunda sidang pengujian undang-undang tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021).

Pasal 82 PMK 2/2021 tersebut mengatur bahwa dalam hal MK melaksanakan kewenangan lain yang bersamaan dengan tahapan perkara pengujian undang-undang maka tahapan persidangan perkara pengujian undang-undang akan disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud.

Baca Juga:  Rudal Iran Hancurkan Pusat Sains Kebanggaan Israel

“Selama ini pengujian undang-undang selalu ditangguhkan dahulu,” imbuh Ketua MK.

Suhartoyo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kapan penangguhan tersebut. Namun, berdasarkan laman resmi MK, sidang pengujian undang-undang masih dijadwalkan hingga tanggal 3 Desember 2024.

Sementara itu, MK akan menerima pendaftaran sengketa pilkada maksimal 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil suara. Artinya, pendaftaran sengketa pilkada dibuka oleh MK dalam rentang waktu 27 November-18 Desember 2024.

Merujuk PMK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sidang pengucapan putusan sengketa pilkada dijadwalkan pada tanggal 24-26 Februari dan 7-11 Maret 2025.

Di sisi lain, MK juga sudah menjatuhkan putusan sela untuk salah satu perkara pengujian undang-undang, yakni Perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 terkait dengan pengujian formal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:  Kekurangan Nakes tapi Pendidikan Kedokteran Mahal, BPJS Watch: Negara Harus hadir

Dalam amar putusan sela tersebut, MK menyatakan menunda pemeriksaan persidangan perkara dimaksud sampai dengan selesainya persidangan penyelesaian perkara sengketa Pilkada 2024.
 

Back to top button