Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), dan suaminya, Alwin Basri (AB), diduga memeras pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang hingga mencapai Rp2,4 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari (IIN).
“Bahwa atas permintaan dari HGR, pada periode bulan April sampai dengan Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Ibnu menjelaskan, uang miliaran rupiah tersebut dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang yang bersumber dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) triwulan 1 hingga 4 tahun 2023.
“Dengan rincian pemberian per orang per triwulan sebesar Rp300 Juta,” ungkap Ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan bahwa perbuatan HGR yang meminta tambahan uang atas TPP dari insentif pemungutan pajak melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, penerimaan pembayaran atas permintaan HGR kepada IIN dianggap sebagai pembayaran di luar penerimaan yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 4 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 ayat (1) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
Sebelumnya diberitakan, KPK secara resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, dan suaminya, Alwin Basri, yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah pada hari ini. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selain pasutri itu, Direktur PT Chimarder 777, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, lebih dulu ditahan sejak Jumat (17/1/2025).
KPK saat ini sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.