Minta Upah 2025 Naik Minimal 8 Persen, Said Iqbal: Airlangga Hartarto Jangan Permainkan Buruh

Terkait pembahasan upah buruh 2025 yang bakal diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 1 November 2024. kalangan buruh mendesak kenaikan 8-10 persen.
“Tolong sampaikan kepada Plt Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang dijabat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Anda mau selesai, jangan main-main. Kami minta kenaikan upah 8-10 persen. Desakan ini bukan tanpa alasan,” papar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Selanjutnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, membeberkan sejumlah alasan terkait desakan upah buruh minimal 8 persen.
“Mengacu kepada inflasi 2025, diperkirakan 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Kalau ditambahkan menjadi 7,7 persen. Kemudian ditambah 1,3 persen, merujuk nomboknya buruh selama 2 tahun ini, ketemu angka 9 persen,” ungkapnya.
Selama 2023 dan 2024, menurut Said Iqbal, buruh harus rela hidup sengsara. Penghasilannya tak sesuai dengan kenaikan harga (inflasi) yang nyata. Pada 2024, misalnya, upah buruh rata-rata naik 1,58 persen. Sementara tingkat inflasinya rata-rata 2,3 persen.
Selain itu, kata Said Iqbal, upah buruh di daerah industri dengan daerah lain, ada perbedaan atau disparitas. Agar berkeadilan ditetapkan angka toleransi sebesar 1 persen. “Tuntutan upah buruh naik 8 hingga 10 persen, sangat masuk akal,” ungkapnya.
Partai Buruh dan KSPI, lanjutnya, siap turun ke jalan jika Kemenaker menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Jika diterapkan, kenaikan upah buruh bakal di bawah angka inflasi.
“Kami tegas menolak PP 51/2023 dijadikan acuan dalam penghitungan upah minimum. Aturan ini mengenal batas bawah dan atas. Itu menyengsarakan buruh namanya. Kami siap turun ke jalan untuk memperjuangkan hak kami,” tegasnya.
Dia pun menyebut data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang deflasi beruntun 5 bulan, mulai Mei hingga September 2024, pertanda melemahnya daya beli buruh dan pekerja yang golongan kelas menengah.
“Balitbang Partai Buruh menyebut, deflasi 5 bulan beruntun itu, menunjukkan melemahnya purchasing power (daya beli) kelas pekerja dan buruh selama ini. Sehingga muncul fenomena mantab (makan tabungan),” kata Said Iqbal.
Meski begitu, dia masih punya harapan kepada pemerintahan Prabowo Subianto, mau mendengar keluhan ini. Dalam pidato di Peringatan 3 Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024), Prabowo menyatakan siap membantu buruh.
‘Saat itu, Pak Prabowo berjanji akan membantu kaum yang lemah (buruh). Dan, yang lemah harus bersatu. Kami berharap, Pak Prabowo mendengarkan keluhan kami,” tuturnya.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah membahas kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan gejolak bagi pekerja maupun pengusaha.
“Kita paham sudah ada regulasi, peraturan pemerintah (terkait rumus UMP). Tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya,” kata Susi, sapaan akrabnya.
Susi mengatakan rumus kenaikan UMP sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Namun pemerintah katanya masih mengevaluasi apakah rumus penetapan UMP itu nantinya bisa mewakili kebutuhan pekerja.
“Pemerintah kan juga butuh para pekerja kelas menengah juga punya daya beli supaya spendingnya (konsumsi) tinggi. Karena growthnya kan dari situ ekonomi kita,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri sebelumnya mengatakan belum ada perubahan rumus pengupahan. Artinya, masih mengacu pada PP 51/2023
“Sampai saat ini regulasinya masih PP Nomor 51 Tahun 2023. Saat ini kan itu masih berlaku. Sampai dengan hari ini masih pakai itu,” ucap Putri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
PP Nomor 51 Tahun 2023 merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan ini berlaku sejak November 2023 sebagai dasar penetapan upah pekerja formal. Berdasarkan beleid itu, ada 3 variabel yang menentukan kenaikan upah buruh setiap tahunnya. Ketiganya adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.