Meski Vonis Zarof Ricar di Bawah Tuntutan, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding


Kejaksaan Agung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

“JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan perihal vonis Zarof Ricar, di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.

Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.

Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

“Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru,” imbuhnya.

Exit mobile version